Kalah di Quick Count, Calon Walkot Semarang Lapor Panwaslu

Calon Wali Kota Semarang itu mengutus pengacaranya melaporkan dugaan penggelembungan suara di TPS ke Panwaslu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 11 Des 2015, 10:08 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 10:08 WIB
Soemarmo HS
Soemarmo HS bersama Zuber Syafawi saat menggelar kampanye terbuka

Liputan6.com, Semarang - Calon Wali Kota Semarang Soemarmo HS kalah dalam perhitungan cepat (quick count) pemilihan kepala daerah. Tak terima dengan kekalahannya, mantan narapidana korupsi itu langsung mengutus kuasa hukumnya melapor ke Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Semarang, Kamis 10 Desember 2015.

Dia meminta pengacaranya melaporkan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan petugas PPS di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara.

Menurut Rangkey Margana SH, kuasa hukum pasangan Soemarmo HS-Zuber Syafawi, dugaan penggelembungan suara itu dilakukan tim sukses pasangan nomor urut 2 yang saat ini memenangkan Pilwakot dalam hitung cepat.

"Para saksi di TPS 10 diberi surat suara tambahan sebelum pencoblosan. Itu kejadiannya malam dan pagi hari. Jumlahnya 35 surat suara yang ditambah," kata Rangkey Margana di Semarang, Jumat (11/12/2015).

Untuk memperkuat laporannya, Rangkey mengklaim telah menangkap 3 petugas PPS dan seorang KPPS yang terindikasi berbuat curang di TPS 10.


"Mengarahnya ke paslon 2 karena pelakunya mengaku sendiri kepada kami," kata Rangkey.

Rangkey Margana tidak menjelaskan secara teknis cara menambahkan kartu suara tersebut, sehingga jumlah akhir bisa sama demgan jumlah daftar hadir tanpa diketahui. Anggota PPS dan KPPS yang dimaksud juga tak disebutkan namanya, sehingga sulit untuk dikonfirmasi.

Hasil rekapitulasi suara KPU, di Kelurahan Bandarharjo dimenangkan oleh Hendi-Ita, dengan perolehan 3.811 suara. Pasangan Sigit-Agus berada di peringkat kedua dengan 2.642 dan disusul pasangan Soemarmo-Zuber dengan perolehan 2.236 suara.

Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Semarang, Parlindungan Manik, berjanji akan memproses kasus tersebut setelah dilakukan kajian maksimal 3 hari ke depan.

"Jika hasil penyelidikan mengarah ke pidana akan kita teruskan ke Gakkumdu. Tapi kalau pelanggaran administratif akan dilempar ke Bawaslu," kata Parlindungan.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengaku, telah mendapatkan laporan dugaan penggelembungan suara di TPS 10 Bandarharjo dari Panwaslu. Meski begitu, sejauh ini kesulitan melacak kasus tersebut karena terhambat beberapa faktor di lapangan.

"Saya belum bisa bertemu ketua KPPS yang bersangkutan. Kami juga tidak tahu dia ada di mana sekarang," kata Henry.

Namun, Henry mengatakan, akan tetap menindaklanjuti kasus ini karena hanya diberi batas waktu oleh Panwaslu hingga 4 hari ke depan atau sampai tanggal 13 Desember mendatang.

"Kami juga masih menunggu surat rekomendasi dari Panwaslu. Sebaiknya segera, kalau terlalu lama akan muncul banyak spekulasi," ujar dia.

KPU Kota Semarang juga telah mengecek berkas lampiran C1 di TPS 10 apakah ada kesalahan di daftar pemilih.

"Jika tak ada kesalahan, kami akan cek DPT 1 dan 2. Bahkan jika Panwas merekomendasikan pemungutan ulang, kami siap laksanakan," kata Henry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya