Ada Pemilih Siluman, KPU Denpasar Rekomendasikan Coblos Ulang

Pemungutan suara ulang rencananya digelar pada Minggu 13 Desember 2015.

oleh Yudha Maruta diperbarui 11 Des 2015, 16:15 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 16:15 WIB
20151209-pemilih siluman
6 Pemilih 'Siluman' Tertangkap di TPS 6 Denpasar. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Denpasar merekomendasikan KPU Kota Denpasar agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lingkungan Pembungan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Rekomendasi ini dikeluarkan pasca-ditemukannya 6 pemilih siluman menggunakan formulir C-6 yang bukan atas namanya.

"Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2015 pemilihan ulang bisa dilakukan 4 hari setelah pemilihan umum," kata Ketua Panwaslih Kota Denpasar I Putu Arnata di Denpasar, Jumat (11/12/2015).

Putu menambahkan temuan penyalahgunaan formulir C-6 tersebut telah ditindaklanjuti dengan memeriksa yang bersangkutan. Dari keterangannya, 6 warga itu mengaku tidak menerima imbalan apa pun.

"Mereka mengaku tidak menerima uang hanya diberikan formulir C-6 atas nama orang lain," kata dia.

Kini 6 warga tersebut telah dipulangkan setelah diperiksa seharian di kantor Panwaslih Denpasar.

KPU Kota Denpasar mengaku telah menerima rekomendasi tersebut. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Dharmawan mengaku siap melakukan PSU di Lingkungan Pembungan Sesetan.

"Kami siap melakukan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari Panwaslih Denpasar," kata John di kantor KPU Kota Denpasar.

Untuk melaksanakan PSU tersebut, KPU Kota Denpasar telah menyiapkan logistik keperluan pemungutan suara. Logistik berupa surat suara yang diambil dari cadangan 2,5 persen surat suara pada pilkada serentak.

Pemungutan suara ulang rencananya digelar pada Minggu, 13 Desember 2015. "PSU dilakukan 4 hari setelah pilkada serentak, yakni Minggu (12 Desember)," ujar John.**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya