Liputan6.com, Padang – Pasangan calon (paslon) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP–NA) dituding berlaku curang oleh paslon nomor urut 1, Muslim Kasim–Fauzi Bahar (MK-FB). Paslon nomor urut 1 yang didukung Partai Demokrat itu menuding Nasrul Abit menggunakan ijazah palsu dalam sejumlah pilkada.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Nurpati pun menuduhkan hal yang sama. Dia mengatakan Nasrul telah menggunakan ijazah yang bukan miliknya saat maju sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan dan yang terbaru Pilgub Sumbar.
"Ia menggunakan ijazah orang lain yang memiliki nama yang sama dengannya untuk maju. Kami punya buktinya," ujar Andi, Kamis 17 Desember 2015 sore.
Menurut dia, ijazah SD Nasrul Abit memiliki nama orangtua yang berbeda dengan ijazah SMP hingga ijazah sarjana. Atas temuan itu, dia menganggap Nasrul Abit melanggar syarat sebagai calon wakil gubernur.
Baca Juga
"Pada ijazah SD-nya orangtua Nasrul Abit namanya Pak Abit, lalu pada ijazah SMP hingga S1-nya nama orangtuanya Ali Umar. Tidak masuk diakal bagaimana ia bisa memiliki ijazah dengan nama orangtua yang berbeda," tutur Andi.
Berdasarkan penelusuran tim sukses pasangan MK-FB, Andi menyebut Nasrul Abit menggunakan ijazah milik orang lain yang mempunyai kemiripan nama dan sama-sama berasal dari Pesisir Selatan.
"Pada ijazah SD namanya Nasrul Abit, tapi setelah itu dibuat Nasrul A. Setelah kita telusuri ternyata berbeda orangnya, dan Ali Umar itu bukan orang tua Nasrul Abit melainkan orang tua dari Nasrul A yang ijazahnya digunakan oleh Nasrul Abit mencalonkan diri," ujar Andi.
Mengutip pengakuan Nasrul Ali Umar, Andi menyatakan Nasrul Abit pernah mendatangi Nasrul Ali untuk meminjam ijazah ST dan STM miliknya untuk melamar sebagai calon pegawai negeri di suatu daerah.
"Ini juga pernah terungkap pada saat persidangan kasus yang sama pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, kasus tersebut hanya memutuskan pengembalian nama orangtua Nasrul Abit," sahut Andi.
Andi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar agar memeriksa dengan teliti, benar, dan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memberikan keterangan karena kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh sebuah LSM ketika NA menjadi calon bupati dan wakil bupati tahun 2010.
"Khususnya 2010 ada dokumen hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel, dan yang memeriksa adalah temannya Nasrul Ali Umar dan orangnya ada pada saat itu," tukas Andi.
Andi mengaku mempunyai bukti dan laporan tertulis dari hasil pemeriksaan Panwaslu Pessel tersebut. Menurut dia, Bawaslu Sumbar meneruskan hal ini kepada 2 pihak yakni pelanggaran administrasi ke KPU Sumbar dan pelanggaran pidana diteruskan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya diproses hingga ke pengadilan.