Banyak Pelanggaran, Pencoblosan di Kota Ternate Diminta Diulang

KPUD dinilai tidak transparan dalam mendata ‎DPT di Kota Ternate.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jan 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 13:31 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate, Maluku Utara disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasangan calon yakni Sidik Dero Siokona-Djasman Abubakar menggugat ke MK lantaran menilai pelaksanaan pesta demokrasi di kotanya terdapat kecurangan.

Kuasa Hukum Sidik-Djasman, Aries Surya mengatakan, pihaknya memohon agar KPUD menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Ternate. Hal itu lantaran ditemukan banyak kecurangan yang melibatkan anak di bawah umur.

"‎Kami menemukan banyak pemilih di bawah umur yang datang ke TPS. Mereka datang menggunakan undangan formulir C6 milik orang lain," ujar Aries usai mengikuti pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Kecurangan itu, kata dia, berdasarkan laporan sejumlah saksi mandat yang ditempatkan di beberapa TPS yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Ternate. Sejak awal, saksi mandat keberatan dengan adanya pemilih di bawah umur. Namun pemilih tersebut tetap dipersilakan memberikan suaranya.

"Saksi sebenarnya sudah mengajukan keberatannya. Namun oleh KPPS, anak di bawah umur itu tetap diperbolehkan memilih," lanjut dia.

Tak hanya itu, daftar pemilih tetap (DPT) di kota tersebut juga dianggap amburadul. KPUD dinilai tidak transparan dalam mendata ‎DPT di Kota Ternate.

"Ini bahkan DPT tidak dibagikan. Sehingga saksi-saksi tidak tahu. Proses pilkada ini sangat amburadul," kata Aries.

Pihaknya mengklaim, memiliki bukti kuat untuk menunjukkan adanya kecurangan pada pelaksanaan pilkada ‎di Kota Ternate. Setidaknya ada 6 kecamatan yang dianggap telah melakukan pelanggaran. Sehingga, pihaknya meminta KPUD melaksanakan PSU di 6 kecamatan tersebut.

"Ada 6 kecamatan, nanti di pembuktian akan kami tunjukkan. Intinya kami minta PSU di 6 kecamatan itu lantaran ada kecurangan yang sangat signifikan," ‎tandas dia.

Pilkada Kota Ternate diikuti 4 pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 yakni ‎Sudjud-Arifin, nomor urut 2 Burhan-Abdullah, nomor urut 3 Sidik-Djasman, dan nomor urut 4 Rachman-Anwar.

Berdasarkan hasil hitung cepat KPUD, Pilkada Kota Ternate diungguli paslon Burhan-Abdullah. Pasangan petahana itu memperoleh suara 33.142 atau 40 persen. Sedangkan paslon Sidik-Djasman menempati peringkat kedua dengan 28.057 suara atau 33 persen.

Sedangkan pasangan calon Sudjud-Arifin memperoleh suara sebanyak 20.907 atau sebesar 25 persen. Sedangkan pasangan perorangan Rachman-Anwar memperoleh suara paling sedikit yakni 1.784 atau sebesar 2 persen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya