Mendagri: Jangan Persulit Calon Independen di Pilkada

Komisi II memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Mar 2016, 17:25 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 17:25 WIB
Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com
Mendagri Tjahjo Kumolo bertemeu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar siapapun tak mempersulit calon kepala daerah yang ingin maju lewat jalur independen.

"Intinya kalo saya calon independen itu sesuai undang-undang sah, jangan dipersulit," ujar Tjahjo di Balai Kota, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Untuk itu, kata dia, jika Komisi II DPR ingin merevisi Undang-Undang Pilkada, Tjahjo berharap hanya untuk meningkatkan kualitas Pilkada, bukan memperberat syarat calon independen.

"Jangan untuk mempersulit. Tapi kalau untuk meningkatkan kualitas sepakat urusan KTP-nya harus detil, harus asli," ucap Tjahjo.

Komisi II DPR memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Hari ini Tjahjo bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta. Keduanya baru saja membahas soal Pilkada.

"Bahas Pilkada, pasti dong," ujar Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya