Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), meskipun Fraksi PKS dan Partai Gerindra tak setuju. Kedua fraksi tersebut keberatan dengan aturan yang mengharuskan anggota dewan mundur dari posisinya bila mengikuti pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada anggota DPRD dan masyarakat yang ingin melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Muzzamil dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Ia menjelaskan, Fraksi PKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Baca Juga
"Menurut kami itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," papar Muzzamil.
Menurut dia, kewenangan DPR dalam pembentukan UU tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.
Ia menerangkan, sikap fraksinya sesuai pandangan dari dua mantan Ketua MK, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
"Kita tidak ragukan kedua tokoh ini yang merupakan mantan Ketua MK yang memiliki kepakaran dan integritas. Keduanya memiliki pandangan yang sama, sebagai pejabat negara, anggota dewan tidak perlu mundur jika maju menjadi calon kepala daerah," ucap Muzzamil.
Fraksi Partai Gerindra juga memberi catatan saat sidang paripurna. Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan mengatakan, partainya tidak menginginkan anggota dewan mundur saat maju pilkada.
"Agar parpol punya kesempatan luas dan banyak pilihan untuk tentukan calon. ASN (aparatur sipil negara) dan pejabat publik cukup ajukan cuti atau mundur setelah terpilih begitu juga dengan DPR, cukup cuti atau mundur setelah terpilih," kata Azikin.