Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah menyatakan maju melalui jalur independen atau perseorangan di Pilkada DKI Jakarta, Ahok panen dukungan dari partai. Setelah Partai Nasdem dan Hanura, kini giliran Golkar yang mendeklarasikan diri mendukung pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.
Ahok pun goyah. Awalnya dia mantap menempuh jalur independen karena tak ingin meninggalkan TemanAhok yang sudah bekerja keras mengumpulkan dukungan untuknya.
Kini, dengan didukung 3 partai, jalan Ahok untuk mengikuti Pilkada DKI melalui jalur parpol terbuka lebar. Tidak menutup kemungkinan juga Ahok akan menerima pinangan partai politik nanti.
Sementara jumlah KTP warga DKI Jakarta yang sudah dikumpulkan TemanAhok per hari ini, Rabu (15/6/2016), sudah hampir sejuta atau 981.245.
Jumlah ini jauh melampaui syarat dari KPU yaitu sebanyak 532.000 KTP jika ingin maju melalui jalur independen.
Kini Ahok di persimpangan jalan. Terkait jalur yang akan dipilih untuk maju di pilkada nanti, Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ingin berdiskusi dengan TemanAhok.
"Kita harus ngomong dengan TemanAhok. TemanAhok maunya gimana, yang rasional gimana, gitu aja. Makanya kita harus ngomongin sama mereka, sekarang untung ruginya apa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.
Rencananya, Ahok akan membicarakan soal pencalonannya dengan TemanAhok jika pengumpulan KTP sudah mencapai 1 juta.
Namun begitu, Ahok membantah disebut galau saat ini dengan pilihannya untuk menempuh jalur independen.
"Enggak (galau), aku sehat-sehat aja, berat badan sama. Aku bukan orang yang (galau), dulu aku udah pernah berhenti bupati, aku udah biasa," ucap Ahok.
Hal yang paling penting, kata Ahok, selama menjabat dia mengerjakan tugasnya dengan baik.
Baca Juga
Dengan adanya dukungan dari 3 partai, total Ahok telah mengantongi 24 kursi di DPRD DKI Jakarta. Di mana 9 kursi dari Golkar, 10 dari Hanura, dan 5 dari Nasdem. Dari jumlah ini, Ahok dapat maju pilkada melalui jalur parpol.
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, untuk
mengusung pasangan calon kepala daerah, parpol harus memiliki minimal 21 kursi dari parpol ataupun gabungan parpol.Â