Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa independensinya terenggut oleh Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR. Sebab menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, salah satu pasal dalam UU Pilkada sangat mempengaruhi keputusan KPU dalam membuat aturan teknis pelaksanaan pemilu.
Menurut Ferry, selama ini KPU didirikan sebagai lembaga independen yang tidak boleh diintervensi baik oleh DPR maupun pemerintah dalam ‎memutuskan hal-hal teknis pelaksanaan pemilu.
‎"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia berpandangan, ‎bagaimana mungkin KPU bisa membuat keputusan teknis pelaksanaan pemilu jika harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan KPU bisa menjadi lembaga yang tidak independen lagi karena harus melaporkan setiap penyusunan tahapan pelaksanaan pemilu sebelum diputuskan.
Ferry melanjutkan, selama ini setiap tahapan pelaksanaan pemilu selalu diputuskan oleh KPU sendiri.‎ "Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," Ferry menandaskan.
Dalam revisi UU Pilkada yang telah disepakati pemerintah dan DPR, ada satu poin yang berpotensi menganggu independensi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Potensi itu tampak pada Pasal 9 A UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Aturan itu bersifat mengikat. Aturan ini tergolong baru. Dalam peraturan sebelumnya, KPU memang penuh kendali teknis penyelenggaraan Pemilu.
KPU: UU Pilkada Ancam Independensi
Ferry menilai KPU tak bisa membuat keputusan teknis pelaksanaan pemilu jika harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
diperbarui 21 Jun 2016, 10:40 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 10:40 WIB
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan penjelasan saat Launching Sistem Perhitungan Suara Pilkada di KPU, Jakarta, Senin (7/12/2015). Aplikasi 'SITUNG' yang akan membantu KPU dalam Pilkada Serentak 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19