Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa independensinya terenggut oleh Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR. Sebab menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, salah satu pasal dalam UU Pilkada sangat mempengaruhi keputusan KPU dalam membuat aturan teknis pelaksanaan pemilu.
Menurut Ferry, selama ini KPU didirikan sebagai lembaga independen yang tidak boleh diintervensi baik oleh DPR maupun pemerintah dalam ‎memutuskan hal-hal teknis pelaksanaan pemilu.
‎"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia berpandangan, ‎bagaimana mungkin KPU bisa membuat keputusan teknis pelaksanaan pemilu jika harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan KPU bisa menjadi lembaga yang tidak independen lagi karena harus melaporkan setiap penyusunan tahapan pelaksanaan pemilu sebelum diputuskan.
Ferry melanjutkan, selama ini setiap tahapan pelaksanaan pemilu selalu diputuskan oleh KPU sendiri.‎ "Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," Ferry menandaskan.
Dalam revisi UU Pilkada yang telah disepakati pemerintah dan DPR, ada satu poin yang berpotensi menganggu independensi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Potensi itu tampak pada Pasal 9 A UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Aturan itu bersifat mengikat. Aturan ini tergolong baru. Dalam peraturan sebelumnya, KPU memang penuh kendali teknis penyelenggaraan Pemilu.
KPU: UU Pilkada Ancam Independensi
Ferry menilai KPU tak bisa membuat keputusan teknis pelaksanaan pemilu jika harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
diperbarui 21 Jun 2016, 10:40 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 10:40 WIB
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan penjelasan saat Launching Sistem Perhitungan Suara Pilkada di KPU, Jakarta, Senin (7/12/2015). Aplikasi 'SITUNG' yang akan membantu KPU dalam Pilkada Serentak 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Barbie Hsu Meninggal, DJ Koo Sempat Berusaha Mati-matian Menyelamatkan Nyawa Si Pemeran San Chai di Meteor Garden
Atasi Kekurangan Guru, Kampus di Tangerang Buka Program Profesi Guru
350 Caption Wanita Berkelas untuk Inspirasi dan Motivasi
350 Caption Senyum Manis untuk Mencerahkan Hari
Memahami Fungsi dan Tujuan Negara: Landasan Penting Bernegara
Timnas Indonesia U-20 Asah Taktik Jelang Piala Asia U-20 2025
Panduan Lengkap Doa Niat Sahur dan Buka Puasa: Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Geger Gaji ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Simak Berikut Faktanya
Pemerintah RI Upayakan Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris
Gak Cuma Sehat, 5 Resep Sayur Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dengan Cepat
Konferensi Internasional Kelapa Sawit Kembali Digelar, Soroti Masalah Ini
Sidang Perdata Anak Bos Prodia vs AKBP Bintoro Cs Ditunda Hingga Pekan Depan