Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur tentang cuti kampanye. Yusril Ihza Mahendra, dalam kapasitas sebagai ahli hukum tata negara, berniat melawan Ahok.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai bakal calon petahana Pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing, baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut dia, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika maju dalam Pilkada, agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti, potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada. Saya menentang keras hal itu. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil, serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," tutur Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman itu --sekarang disebut Menkumham-- siap membantah dan melawan argumentasi Ahok di MK.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," ucap Yusril.
Mengenai permintaan Ahok agar pasal yang mengatur cuti kampanye dalam UU Pilkada dihapuskan, menurut Yusril, hanya akal-akalan belaka.
"Alasan Pak Ahok, dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional. Saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan," tutup Yusril.