Liputan6.com, Jakarta - Politik uang merupakan salah satu ancaman yang muncul pada saat pemilihan umum. Kini, kemungkinan tidak kejahatan tersebut dipersempit jelang Pilkada Serentak 2017.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah ‎mengingatkan soal ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar hukum pemilu khususnya terkait politik uang.
Baca Juga
Terlebih, sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu tersebut terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, sehingga tindak lanjut terhadap laporan bisa cepat dan terintegrasi.
Advertisement
"Kalau di Bawaslu hanya administrasinya, untuk pidananya itu di Kepolisian dan Kejaksaan. Sudah jelas ada regulasinya. Tadi juga Pak Menko Polhukam sangat mendukung," kata Nasrullah usai rapat tertutup dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dia pun memastikan Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan politik uang dalam gelaran pemilu. Menurut dia, semakin sedikit indikasi politik uang maka semakin berhasil Bawaslu mengajak masyarakat serta peserta pemilu tanpa politik uang.
"Jadi prinsip dasarnya lebih kepada pencegahan Bawaslu ini, sudah penuh itu penjara uang negara. Kami merasa lebih berhasil jika tidak ada yang dipidanakan dengan catatan kandidat ini paham tentang praktik politik uang yang berbahaya, ini cara-cara tidak manusiawi cara-cara sesaat," papar Nasrullah.
"Kalau mereka sadar berkompetisi secara fair dengan tanpa politik uang sedemikian ini maka kami sebagai penyelenggara merasa senang. Kami terus melakukan sosialisasi," sambung dia.