Ahok Tunggu Panggilan MK Terkait Sidang Uji Materi Cuti Kampanye

Sebelumnya, MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Agu 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 18:01 WIB
20160822-Ahok Jalani Sidang Perdana Gugatan Cuti di MK-Jakarta
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama seusai menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menyerahkan perbaikan berkas gugatan scuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu. Kini, Ahok menunggu panggilan dari MK untuk bersidang kembali.

"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan. Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang, duduk lagi di situ," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dia mengaku sudah memperbaiki berkas gugatan sesuai dengan masukan dari hakim MK. Salah satu yang diperbaiki adalah pemaparan dan argumentasi Ahok soal kerugian konstitusi terkait pasal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang Pilkada.

"Itu tadi masukan dari hakim kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45," ujar Ahok.

Sebelumnya, MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye petahana. Ahok diberi waktu memperbaiki 15 hari.

Ahok menyebut telah menyiapkan senjata rahasia agar berkasnya tidak kembali ditolak majelis hakim MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya