Ahok Yakin MK Terima Permohonan Uji Materi Cuti Kampanye

Ahok mengaku optimistis perbaikan permohonan yang sempat diminta majelis hakim panel MK, diterima.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Agu 2016, 21:35 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 21:35 WIB
20160822-Ahok Jalani Sidang Perdana Gugatan Cuti di MK-Jakarta
Suasana sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan permohonan cuti kampanye petahana saat Pilkada, yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu besok 31 Agustus 2016.

Ahok pun optimistis perbaikan permohonan uji materi cuti kampanye yang sempat diminta majelis hakim panel MK, diterima.

"Kan Rabu saya dipanggil MK, ya, Rabu ini sidang kedua. Besok ya pukul 14.00 WIB habis makan siang. Ya, optimislah, kita lihat aja," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Apa saja poin yang membuat Ahok yakin permohonannya bisa diterima MK? "Nanti kamu dengerin aja aku bacain deh, panjang," Ahok menandaskan sambil tertawa.

Pada persidangan perdana, 22 Agustus 2016, para hakim panel MK menyatakan, pengajuan permohonan harus ada yang diperbaiki.

Saat itu, Ahok belum menjelaskan secara rinci permohonan dalam pengujian Pasal 70 ayat (3) dalam UU Pilkada.

"Ini kan yang diuji Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat dalam norma ini, ada poin a dan poin b. Dan poin b, dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonsitusional? Ini perlu dielaborasi," kata Ketua Hakim Panel MK, Anwar Usman pada sidang sebelumnya.

Sementara, hakim anggota I Gede Dewa Palguna mengatakan, harusnya Ahok menjelaskan terkait kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan adanya norma tersebut.

Selain itu, Hakim Aswanto juga meminta Ahok menguraikan lebih jelas terkait potensi kerugian konstitusionalnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya