Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie Minta Ahok Patuhi Aturan Pilkada DKI

Jimly meminta Ahok untuk tunduk pada aturan KPU yang telah ditetapkan termasuk jadwal cuti kampanye.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Sep 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2016, 16:23 WIB
20160918- KPU Launching Pilgub DKI Jakarta- Faizal Fanani
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Soemarno (kiri), Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) hadir dalam launching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017 di Jakarta, Minggu (18/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta calon petahana Gubernur DKI Jakarta Ahok menaati ketetapan KPU bila telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Termasuk soal cuti kampanye pada Pilkada 2017.

"Saya berharap peserta Pemilu juga harus tahu sikap penyelenggara pemilu, kapan pendaftaran. Pada saat ada yang mendaftarkan diri, berarti mau ikut pertandingan," ungkap Jimly saat acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Dia pun meminta Ahok untuk tunduk pada aturan KPU yang telah ditetapkan, termasuk jadwal cuti kampanye. Bilapun nanti dikabulkan soal cuti kampanye, nantinya aturan tersebut baru bisa diterapkan pada Pilkada berikutnya.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai peserta ya jangan bahas aturan main saja. Kalau sudah mendaftar ya mending cabut saja itu gugatan (uji materi UU Pilkada di MK). Calon yang sudah daftar ikut aturan," ucap dia.

"Kecuali yang mengajukan itu masyarakat, bukan peserta pemilu," sambung Jimly.

Meski enggan mengomentari gugatan Ahok, Jimly menyebut bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar sebelum pendaftaran Pilkada, maka bisa saja aturan tersebut diterapkan pada Pilkada 2017. Tetapi, bila putusan MK itu keluar setelah pendaftaran calon, maka sebaiknya putusan tersebut ditetapkan pada pilkada berikutnya.

"Kalau putusannya berdampak pada aturan apakah itu sebelum calon mendaftarkan diri. Kalau sesudah harusnya aturan itu dilakukan pada pilkada berikutnya," papar Jimly.

Untuk itu, ia pun memiliki ide untuk calon petahana yang hendak ikut dalam pemilu sebelumnya untuk dilarang berkampanye.

"Sebagai ide, suatu hari nanti lima tahun lagi bukan hanya tidak cuti malah dilarang berkampanye. Misalnya petahana gubernur atau presiden yang melanjutkan di periode kedua, jadi yang berkampanye ya penantang saja, jadi kalau dituding ini itu bisa langsung dibantah sama dia," tutup Jimly.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya