Kader PDIP Tak Mau Dukung Ahok Bakal Dapat Sanksi

Sanksi tersebut berlaku hanya untuk kader PDIP yang memiliki jabatan di struktur partai, baik itu tingkat DPP maupun jajaran di bawahnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Sep 2016, 10:50 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 10:50 WIB
20160921-Megawati Dampingi Ahok-Djarot ke KPUD DKI-Jakarta
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melakukan salam komando bersama jajaran KPUD DKI Jakarta usai mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengharuskan semua kadernya mengikuti aturan partai. Termasuk memberikan dukungan kepada calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Jika tidak, kader akan diberi sanksi.

"Kalau dalam struktur jabatan yang membelot itu akan diberi sanksi," kata Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun, ia menegaskan, sanksi tersebut berlaku hanya untuk kader PDIP yang memiliki jabatan di struktur partai, baik itu tingkat DPP maupun jajaran di bawahnya.

"Kalau kader lain misal kader biasa mau dipecat apanya. Iya yang masuk dalam struktur," tegas dia.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengakui sebelum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan untuk mendukung Ahok-Djarot, ada penolakan dari kadernya baik yang masuk dalam struktur kepengurusan maupun tidak.

Namun, penolakan tersebut hilang pasca-Megawati resmi menyatakaan dukungan kepada Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.

"Dulu mayoritas menolak, lalu proses pilihannya ke Ahok, tapi beberapa kader masih menolak akhirnya diputuskan oleh ketum dan semua mengikuti," tandas TB Hasanuddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya