Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mematangkan aturan seputar larangan politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang, lalu sebarannya, dan apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Baca Juga
Komisi II DPR, menurut dia, mengharapkan peraturan Bawaslu tidak mengambang, tidak multipersepsi, dan mudah dijelaskan, termasuk dengan definisi-definisinya. Tak hanya itu, Lukman juga akan meminta Bawaslu menjelaskan aturan-aturan TSM soal pasangan calon dan tim suksesnya (timses).
Advertisement
"Kita ingin paslon dan timses masing-masing memahami TSM seperti apa, termasuk soal sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu itu yang mana. Apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa jadi objek audit atau tidak. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai semua," papar Lukman.
Tak hanya itu, Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar melarang adanya kampanye hitam atau black campaign di media sosial antarpasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat.
"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita enggak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ucap Lukman.
Menurut Lukman, dengan pengaturan yang tepat seperti itu maka diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam.
"Perlu exercise dalam bentuk lain sehingga kita bisa mengantisipasi perang black campaigne," tandasnya.