Jika PPP Pendukung Ahok Menang di PTUN, Bagaimana Catatan di KPU?

PPP kubu Djan Faridz yang mendukung Ahok menggugat keabsahan PPP kubu Romy yang mendukung Agus-Sylvi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Okt 2016, 09:24 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 09:24 WIB
romi 2
Romi terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar PPP di Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak mempermasalahkan jika nantinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalihkan dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta.

Saat ini PPP kubu Romahurmuziy memberikan dukungan kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Sementara PPP kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot.

Kemungkinan pengalihan dukungan ini bisa saja terjadi jika gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, PPP bisa saja mencabut dukungannya kepada Agus-Sylvi, namun tidak dapat mengubah catatan administrasi di KPU.

"Pendaftaran sudah selesai, jadi semua terkait dukungan, perubahan dukungan dan sebagainya sudah selesai. Boleh-boleh saja (mengubah dukungan) tapi tidak berpengaruh apa-apa pada administrasi," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sebab kata Sumarno semua partai pendukung sudah menandatangani formulir B2 di atas materai dengan menyatakan mendukung salah satu calon.

"Pada dasarnya mereka tidak bisa menarik dukungan," ucap dia.

Meski begitu, KPUD tidak mempermasalahkan jika nantinya PPP mengampanyekan Ahok-Djarot pada masa kampanye. Namun, PPP tidak bisa mencantumkan lambang atau nama partai pada atribut kampanye Ahok.

"Istilahnya pendukung informal, artinya tidak mempengaruhi apa-apa" tandas Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya