KPU DKI: Cuti Kampanye Ahok Tergantung Keputusan MK

Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi cuti kampanye Ahok, maka KPU akan mengikuti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Okt 2016, 09:07 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 09:07 WIB
20160824-KPUD Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Cagub Cawagub DKI Jakarta-Jakarta
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (kanan) menjelaskan tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik saat rapat koordinasi bersama di Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat atau Ahok-Djarot sudah menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU DKI pada 11 Oktober lalu. Namun, hingga saat ini KPU DKI belum dapat memutuskan terkait cuti kampanye petahana.

"Tapi surat (cuti Ahok-Djatot) dari Kemendagri masuk kemarin," ujar Ketua KPU DKI Soemarno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Oleh karena itu, terhitung mulai 28 Oktober atau masa kampanye dimulai, Ahok resmi cuti kampanye dan menjadi gubernur nonaktif.

Namun, cuti Ahok belum final. Sebab, kata Soemarno, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi cuti kampanye Ahok, maka KPU akan mengikuti.

Diketahui, MK akan mengumumkan kesimpulan atau keputusan uji materi Ahok pada 27 Oktober nanti atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Bisa berubah (cuti Ahok), tergantung keputusan MK. Kalau putusan boleh cuti pas kampanye saja, maka KPU juga akan ubah peraturan cuti," ujar Soemarno.

Sebelumnya, Ahok menyebut dirinya sudah mengajukan surat cuti KPU DKI. Meski demikian, dia tetap menunggu hasil gugatan uji materinya di MK.

"Kita ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU, tapi akan tetap mengacu pada putusan MK," ujar Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya