Liputan6.com, Jakarta Tim pemenangan Ahok-Djarot, Mery Hotma, menegaskan bahwa PPP kubu Djan Faridz tidak masuk dalam tim kampanye resmi di KPU DKI Jakarta.
"PPP Djan Faridz bukan timses resmi. Tidak terdaftar di KPUD DKI," ujar Mery kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Baca Juga
Dengan begitu, kata dia, Ahok-Djarot lolos dari ancaman pembatalan calon. "Semoga tidak ada sanksi," kata dia.
Advertisement
Mery mengatakan, kemunculan PPP Djan Faridz untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat jauh setelah pendaftaran di KPU DKI.
"Secara administrasi mereka bukan partai pendukung karena mereka datangnya nyusul. Mereka sendiri sudah mendeklarasikan mendukung Ahok-Djarot setelah pendaftaran di KPU DKI," kata Mery.
Ahok-Djarot terancam mendapat sanksi pembatalan ikut Pilkada DKI dari KPU DKI. Sebab, PPP kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November.
"Iklan PPP pelanggaran berat, bisa diancam pembatalan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono.
Iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz juga dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut, pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.