Timses Yakin PPP Djan Faridz tak Bermaksud Rugikan Ahok-Djarot

Ruhut mengatakan, pihaknya sudah menegur tim PPP Djan Faridz soal iklan itu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 13:20 WIB
20161007-PPP Kubu Djan Deklarasi Dukung Ahok-Djarot-Jakarta
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menggelar jumpa pers di DPP PPP, Jakarta, Jumat (7/10). PPP kubu Djan Faridz menyatakan mendukung kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim sukses (timses) Ahok-Djarot yakin jika PPP kubu Djan Faridz tidak bermaksud merugikan dengan memasang iklan kampanye di stasiun TV.

"Dia mau bantu kita terima kasih. mereka kan gerakan bawah tanah. Djan Faridz itu terkenal sosok yang dermawan dan sosialis," ujar Juru Bicara Timses Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).

Ruhut mengatakan, pihaknya sudah menegur tim PPP Djan Faridz soal iklan itu.

"Sudah kita tegur mereka," kata Ruhut.

Sementara itu anggota timses lainnya, Bestari Barus mengatakan, laporan yang diajukan PPP kubu Romahurmuziy ke Bawaslu DKI Jakarta akan diserahkan ke PPP kubu Djan Faridz.

"Nggak ada urusan kita sama itu, biarkan saja mereka melaporkan itu kan urusan pak Djan Farid," tandas Bestari.

Ahok-Djarot terancam mendapat sanksi pembatalan ikut Pilkada DKI dari KPU DKI. Sebab, PPP kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November.

"Iklan PPP pelanggaran berat, bisa diancam pembatalan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono.

Iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz juga dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan tersebut, pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya