Kasus Pengadangan Kampanye Ahok, Bawaslu Gandeng Gakumdu

Bawaslu menilai kasus penghadangan kampanye ini ada dugaan pelanggaran pidana.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Nov 2016, 12:12 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 12:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih memproses kasus dugaan menghalangi kampanye calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat ini Bawaslu mengundang terlapor untuk diperiksa. "Iya, tapi sampai sekarang terlapor belum hadir," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Terlapor itu, kata Mimah dipanggil berdasarkan pemeriksaan pelapor terkait dugaan kasus menghalangi kampanye. Namun, Mimah enggan menyebut identitas terlapor maupun pelapor atas kasus ini.

"Nanti saja, masih proses," kata dia.

Mimah berharap, saksi-saksi yang dipanggil segera hadir agar kasus ini terang.

"Bagaimana sih sebenarnya peristiwa di lapangan, karena Bawaslu harus membuktikan dulu, walaupun ya mungkin memang di lapangan kita harus kita lihat fenomenanya memang paslon nomor 2 akhirnya enggak bisa melakukan kegiatan kampanye. Nah ini harus kita membuktikan," papar dia.

Namun, kata Mimah, jika terlapor tidak hadir, maka Bawaslu akan mengundang Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas kasus penghalangan kampanye.

"Kalau misalnya tidak datang, kita akan undang tim Gakumdu untuk rapat soal ini," ucap Mimah.

"Ini kan ada dugaan pelanggaran pidana, kita lihat apakah unsur-unsurnya (pidana) memenuhi, apakah terlapornya menghalangi (kampanye)," tandas Mimah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya