Alasan NS Adang Djarot Kampanye di Kembangan Utara

NS memendam kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - NS (52) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadangan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Namun rupanya motif pengadangan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, NS memendam kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Rasa benci itu pun berimbas pada Djarot yang merupakan pasangan Ahok di Pilkada DKI 2017.

"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan pada calon wakil gubernur nomor urut 2, Djarot," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi mengungkapkan, NS merupakan warga Kembangan Utara yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bubur. Aksi yang dilakukan NS bersama beberapa warga lainnya tidak ada kaitannya dengan kelompok tertentu.

"Keterkaitan dengan pihak ketiga belum kami temukan. Dia tak ada kaitan dengan organisasi apa pun, (aksinya) spontan aja," kata dia.

Saat itu, kata Awi, Djarot sempat menanyakan siapa yang paling dituakan di kelompok pengadang. Tiba-tiba NS muncul dan mengaku sebagai orang yang paling dituangkan dalam massa itu.

"Saat ditanya siapa paling tua, dia angkat tangan, diajak dialog sama Pak Djarot, ditanya siapa yang tanggung jawab, dia bilang dirinya," beber Awi.

Atas dasar itu, NS dilaporkan ke Bawaslu DKI dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran ditemukan unsur pidana pada aksi pengadangan itu.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan keterlibatan NS pada sejumlah aksi pengadangan terhadap pasangan Ahok-Djarot di lokasi lain.

"Menurut penyidik tidak (terlibat di aksi lain). Cuma terlihat di situ (Kembangan Utara). Kebetulan yang bersangkutan juga warga situ, rumahnya di sekitar lokasi," ucap Awi.

NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun NS tak ditahan.

Dalam kasus ini, NS disangka dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Atas perbuatannya itu, NS terancam hukuman maksimal enam bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya