Tak Terdaftar di DPT Warga Tetap Boleh Memilih, Asalkan...

Bagi warga yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman e-KTP, tidak akan masuk dalam DPT.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 07 Des 2016, 16:04 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 16:04 WIB
Meski Tak Terdaftar di DPT, Masih Bisa Mencoblos Loh!
H-1 pemilu 2014, namun belum juga terdaftar menjadi pemilih tetap atau belum dapat undangan untuk mencoblos dari pak RT?

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupate Brebes, lebih dari 40 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP untuk keperluan Pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

Kendati demikian, Disdukcapil dan KPU akan berupaya maksimal agar warga yang termasuk jumlah tersebut segera melakukan perekaman e-KTP.

Wakil Penanggungjawab Desk Pilkada Brebes, Athoillah Sahuri mengatakan Disdukcapil akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah. Namun, apabila upaya perekaman belum terselesaikan, penetapan DPT akan tetap dilakukan dengan data seadanya.

"Perekaman akan tetap dimaksimalkan. Jika hingga pada waktunya masih ada warga yang belum melakukan perekaman, pada 6 Desember tetap akan dilakukan penetapan DPT," ucap Athoillah di Brebes, Rabu (7/12/2016).

Bagi warga yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman, tidak akan masuk dalam DPT. Namun, berdasarkan peraturan terbaru, warga yang belum masuk DPT, melakukan perekaman setelah waktu penetapan DPT yakni setelah 6 Desember kemarin, tetap bisa melakukan pencoblosan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes.

"Setelah DPT ditetapkan, tetap masih ada peluang untuk warga menyalurkan hak pilihnya. Asalkan, sebelum tanggal pemilihan suara atau pada hari-H, yakni 15 Februari, warga sudah melakukan perekaman dan akan mendapatkan surat keterangan (suket)," ‎kata pria yang juga menjabat Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Brebes itu .

Ia menyebut, meskipun tetap bisa memberikan hak suara warga harus melakukan perekaman e-KTP sebelum pencoblosan, meskipun DPT sudah ditetapkan. Sebagai bukti telah melakukan perekaman, warga akan mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil yang nantinya ditunjukan ke panitia pemungutan suara.

"Ada kelonggaran bagi yang tidak terdaftar di DPT. Kalau sampai hari-H, tetap belum melakukan perekaman, itu risiko warga tidak bisa memilih karena tidak menuruti aturan yang ditetapkan," Athoillah menjelaskan.

Sementara Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, bagi warga yang tidak masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017. Asalkan, melakukan perekaman e-KTP sebelum hari-H.

"Kalau tidak merekam dan tidak bisa memilih padahal sudah diberikan kelonggaran, itu salah warga sendiri," ucap Muamar Riza Pahlevi.

Menurutnya, KPU berupaya melakukan langkah-langkah yang meminimalisir masalah yang berakibat gugatan dari pasangan calon atau pihak lain terkait minimnya jumlah pemilih lantaran kendala perekaman e-KTP.

"Warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman. Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan sudah ada upaya untuk memaksimalkan perekaman," kata Muamar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya