Iklan Kampanye Pilkada Sumbar Tak Diawasi KPID

Bawaslu Sumatera Barat memperkirakan potensi pelanggaran iklan kampanye Pilkada Sumbar tinggi.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Feb 2017, 09:22 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Liputan6.com, Padang - Pengawasan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada dua kabupaten dan kota di Sumatera Barat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena salah satu unsur gugus pengawasan, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) belum memiliki komisioner definitif.

"Sampai sekarang KPID memang belum punya komisioner definitif. Meski demikian karena jadwal kampanye di media telah mulai sejak 29 Januari 2017, pengawasan tetap dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Surya Efrimen dihubungi dari Padang, Jumat (3/2/2017), seperti dilansir dari Antara.

Pengawasan terhadap iklan kampanye pasangan calon itu dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota.

Surya mengatakan jika ada pelanggaran yang ditemukan maka Panwaslu tidak merekomendasikannya pada KPID, tetapi langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Ini solusi sementara yang kita lakukan agar pengawasan tetap bisa dilakukan secara maksimal," kata dia.

KPID Sumbar yang seharusnya bertugas untuk memberikan sanksi pada media jika melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye tidak bisa menjalankan tugasnya karena hingga saat ini belum memiliki komisioner.

Ketua KPID Sumbar 2014-2017 Afrianto Korga mengatakan masa tugas Komisioner KPID Sumbar telah berakhir pertengahan Januari 2017. Namun, komisioner yang baru belum kunjung dipilih oleh Komisi I DPRD Sumbar sehingga sekarang terjadi kekosongan.

Surya menambahkan, tidak adanya Komisioner KPID 2017-2019 membuat potensi terjadinya pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa menjadi tinggi, karena tidak ada lembaga yang bisa memberikan sanksi.

"Bawaslu tugasnya hanya sampai memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan eksekusi. Kewenangan itu ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pelanggaran dilakukan calon, kepolisian jika pidana dan KPID jika yang melanggar adalah media," ujar dia.

Ia mengatakan ada alternatif yang dimiliki terkait komisioner KPID tersebut yaitu melanjutkan tugas komisioner lama sampai kepengurusan baru terbentuk.

"Perpanjangan masa tugas itu bisa dilakukan atas persetujuan gubernur," kata Surya.

Ia menyebutkan KPID telah melayangkan surat tersebut pada gubernur namun belum mendapatkan balasan.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari KPID Sumbar tersebut. Ia menganjurkan agar surat usulan penambahan masa tugas komisioner KPID itu dikirim ulang.

"Kalau ada suratnya nanti tentu bisa dipertimbangkan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya