Liputan6.com, Padang - Pengawasan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada dua kabupaten dan kota di Sumatera Barat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena salah satu unsur gugus pengawasan, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) belum memiliki komisioner definitif.
"Sampai sekarang KPID memang belum punya komisioner definitif. Meski demikian karena jadwal kampanye di media telah mulai sejak 29 Januari 2017, pengawasan tetap dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Surya Efrimen dihubungi dari Padang, Jumat (3/2/2017), seperti dilansir dari Antara.
Pengawasan terhadap iklan kampanye pasangan calon itu dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota.
Surya mengatakan jika ada pelanggaran yang ditemukan maka Panwaslu tidak merekomendasikannya pada KPID, tetapi langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
"Ini solusi sementara yang kita lakukan agar pengawasan tetap bisa dilakukan secara maksimal," kata dia.
KPID Sumbar yang seharusnya bertugas untuk memberikan sanksi pada media jika melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye tidak bisa menjalankan tugasnya karena hingga saat ini belum memiliki komisioner.
Ketua KPID Sumbar 2014-2017 Afrianto Korga mengatakan masa tugas Komisioner KPID Sumbar telah berakhir pertengahan Januari 2017. Namun, komisioner yang baru belum kunjung dipilih oleh Komisi I DPRD Sumbar sehingga sekarang terjadi kekosongan.
Surya menambahkan, tidak adanya Komisioner KPID 2017-2019 membuat potensi terjadinya pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa menjadi tinggi, karena tidak ada lembaga yang bisa memberikan sanksi.
"Bawaslu tugasnya hanya sampai memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan eksekusi. Kewenangan itu ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pelanggaran dilakukan calon, kepolisian jika pidana dan KPID jika yang melanggar adalah media," ujar dia.
Ia mengatakan ada alternatif yang dimiliki terkait komisioner KPID tersebut yaitu melanjutkan tugas komisioner lama sampai kepengurusan baru terbentuk.
"Perpanjangan masa tugas itu bisa dilakukan atas persetujuan gubernur," kata Surya.
Ia menyebutkan KPID telah melayangkan surat tersebut pada gubernur namun belum mendapatkan balasan.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari KPID Sumbar tersebut. Ia menganjurkan agar surat usulan penambahan masa tugas komisioner KPID itu dikirim ulang.
"Kalau ada suratnya nanti tentu bisa dipertimbangkan," kata dia.
Iklan Kampanye Pilkada Sumbar Tak Diawasi KPID
Bawaslu Sumatera Barat memperkirakan potensi pelanggaran iklan kampanye Pilkada Sumbar tinggi.
Diperbarui 03 Feb 2017, 09:22 WIBDiterbitkan 03 Feb 2017, 09:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Dua Sholat Sunnah yang Selalu Dikerjakan Rasulullah, Menurut Syekh Ali Jaber
Perayaan Idul Fitri di Oman, Perpaduan Tradisi, Budaya dan Rekreasi
Trik Isi Bensin di Pom untuk Pengisian BBM yang Aman dan Efisien
3 Zodiak Ini Terlalu Berlebihan dalam Menganalisis Kehidupan Percintaan Mereka
Jadi Relawan Korban Kebakaran Hutan di Korea, Jin BTS Sajikan Makanan buat Para Pengungsi
Waspada Bahaya Minum Es Teh Jumbo Rp 3.000-an
Prediksi Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Kesempatan Emas Amankan Tiket Piala Dunia
ASDP: Baru 30 Persen Pemudik Kembali ke Jawa dari Sumatera via Pelabuhan Bakauheni
Cut Syifa Bintang Cinta di Ujung Sajadah Dukung Korban Pelecehan: Tuhan Tak Pernah Tinggalkan Kalian
Awal Pekan Masih Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Senin 7 April 2025
Trik Agar Kue Cucur Tidak Keras Saat Dingin, Simak Pula Cara Membuatnya
Gunung Dukono Erupsi Lagi Senin 7 April 2025, Semburkan Abu Vulkanik 2.300 Meter