Plt Gubernur DKI Larang RT / RW Beri Dukungan ke Cagub

Jika Ketua RT atau RW mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada DKI, maka seharusnya dukungan itu bersifat individu.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Feb 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 19:00 WIB
Soni Soemarsono
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Soemarsono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyayangkan adanya sikap Ketua RT dan Ketua RW menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Jika Ketua RT atau RW mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada DKI, maka seharusnya dukungan itu bersifat individu. Bukan mewakili suatu wilayah.

"Tidak boleh itu sebenarnya, yang boleh itu sebagai pribadi. Bukan atas nama RT dan RW memberikan dukungan kepada salah satu paslon," kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (3/2/2017).

Menurut Dirjen Otda Kemendagri ini, seorang Ketua RT dan Ketua RW masih menjadi bagian dari instrumen pemerintah. Sehingga dia perlu melihat terlebih dahulu ada atau tidaknya bukti ada RT/RW yang mendukung pasangan calon tertentu.

"(Jika terbukti) langsung kita copot juga boleh, tapi ini lebih ke kode etis saja yang kita berlakukan untuk para RT dan RW," kata pria yang kerap disapa Soni ini.  

Sumarsono juga berharap, dapat menciptakan suasana gembira dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta sudah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk memberikan penghargaan anugerah demokrasi bagi TPS yang bisa menarik warga untuk ikut mencoblos.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya