KPU Lanny Jaya: Pemilih Bisa Masukkan Surat Suara ke dalam Noken

Pemahaman masyarakat yang terbatas terhadap sistem noken membuat mereka selalu beranggapan bahwa noken adalah sistem ikat.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Feb 2017, 10:36 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 10:36 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, menyatakan masyarakat boleh memasukkan surat suara pilkada yang sudah dicoblos ke dalam noken karena tempat itu sebagai pengganti kotak suara.

Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Tanus Kogoya ketika dikonfirmasi dari Jayapura mengatakan pentingnya pemahaman yang benar masyarakat setempat terkait dengan noken dalam pesta demokrasi di daerah setempat.

"Yang sebenarnya adalah noken pengganti kotak suara, mekanisme pencoblosan tetap jalan. Nah ini yang belum dipahami oleh masyarakat," ujar Tanus di Jayapura, Jumat (10/2/2017).

Ia mengatakan, pemahaman masyarakat yang terbatas terhadap sistem noken membuat mereka selalu beranggapan bahwa noken adalah sistem ikat.

Noken sendiri adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Sama dengan tas pada umumnya tas ini digunakan untuk membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Intinya, masyarakat tetap datang ke tempat pemungutan suara pada 15 Februari 2017 untuk mencoblos surat suara pilkada. Surat itu kemudian dimasukkan ke noken.

"Entah sudah sepakat dengan sistem ikat di noken, yang penting datang ke TPS untuk nyoblos kertas suara, kemudian dimasukkan ke noken. Hal inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat," jelas Tanus seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, kalau penggunaan noken diterjemahkan sebagai suatu sistem maka tidak dilakukan pencoblosan. "Jadi datang duduk langsung ikat noken dan tidak melakukan pencoblosan, ini merupakan satu pelanggaran," ujar dia.

"Jadi, sistem noken dan pencoblosan itu harus berjalan, kami harap pemilu itu harus berjalan normal, undang-undang tentang pemilu itu harus dipatuhi," ujar Tanus.

Pada hari pemilihan di Kabupaten Lanny Jaya disiapkan 400 TPS yang tersebar di 39 distrik, 355 kampung/desa, dan satu kelurahan. Warga setempat yang masuk daftar pemilih tetap tercatat 113.366 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya