Liputan6.com, Jakarta Sabtu merupakan hari terkahir bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan aktivitas kampanye sebelum menghadapi pilkada pada 15 Februari 2017.
Meski begitu, mereka masih memiliki tanggung jawab yaitu harus melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran mereka selama melakukan kampanye ke KPU DKI Jakarta.
Baca Juga
"Mereka (paslon) harus melakukan pelaporan dana kampanye ke KPU karena KPU yang akan mengelola seluruh (pelaporan) dana kampanye," jelas Komisioner KPU DKI Dahlia Umar di Gedung Joeang 45, Sabtu 11 Februari 2011.
Advertisement
Dahlia juga menegaskan, ketiga paslon harus melaporkan dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 12 Februari 2017.
"Harus paling lambat besok (hari ini). Jika mereka tidak melaporkan besok nanti akan dibatalkan atau didiskualifikasi menjadi cagub dan cawagub, kami akan umumkan bahwa nomor sekian tidak sah suaranya atau jangan memilih nomor sekian," tegas Dahlia.