KPU DKI Diskualifikasi Cagub-Cawagub Yang Tak Lapor Dana Kampanye

Ketiga paslon harus melaporkan dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 12 Februari 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 06:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 06:27 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Sabtu merupakan hari terkahir bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan aktivitas kampanye sebelum menghadapi pilkada pada 15 Februari 2017.

Meski begitu, mereka masih memiliki tanggung jawab yaitu harus melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran mereka selama melakukan kampanye ke KPU DKI Jakarta.

"Mereka (paslon) harus melakukan pelaporan dana kampanye ke KPU karena KPU yang akan mengelola seluruh (pelaporan) dana kampanye," jelas Komisioner KPU DKI Dahlia Umar di Gedung Joeang 45, Sabtu 11 Februari 2011.

Dahlia juga menegaskan,  ketiga paslon harus melaporkan dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 12 Februari 2017.

"Harus paling lambat besok (hari ini). Jika mereka tidak melaporkan besok nanti akan dibatalkan atau didiskualifikasi menjadi cagub dan cawagub, kami akan umumkan bahwa nomor sekian tidak sah suaranya atau jangan memilih nomor sekian," tegas Dahlia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya