Pria Pekanbaru Ditangkap Usai Pasang Spanduk Ajakan Terima Uang

Pria Pekanbaru pemasang spanduk ajakan terima uang itu mengaku anggota Partai Hanura.

oleh M Syukur diperbarui 15 Feb 2017, 09:53 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2017, 09:53 WIB
Pria Pekanbaru Ditangkap Usai Pasang Spanduk Ajakan Terima Uang
Pria Pekanbaru pemasang spanduk ajakan terima uang itu mengaku anggota Partai Hanura. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial Sy alias Ujang diamankan Panitia Pengawas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Dia diamankan karena memasang spanduk yang dinilai memprovokasi warga untuk menerima politik uang atau serangan fajar.

Spanduk itu bertuliskan "Selamat Menerima Serangan Fajar, Ambil Uangnya !! Tentukan Pilihan Anda Sesuai Hati Nurani Untuk Pekanbaru Membangun 5 Tahun Kedepan".

Menurut anggota Panwas Pekanbaru Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yasrif Yakub Tambusai, SH, Sy diamankan di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Tindakan ini dinilai memprovokasi warga di masa tenang Pilkada," kata Yasrif, didampingi anggota Divisi Organisasi dan SDM Agung Nugroho SIP dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Panwas Pekanbaru Jalan Elang Pekanbaru, Selasa malam, 14 Februari 2017.

Yasrif menyebutkan, spanduk itu baru beberapa jam terpasang dan sempat menjadi perhatian. Warga kemudian melaporkan kejadian ini dan menyebutkan siapa yang memasangkannya.

Ketika diamankan, Ujang membawa kartu tanda anggota Partai Hanura. Dia juga membawa mobil ambulans yang juga milik Partai Hanura karena terdapat lambang partai tersebut di kendaraan.

"Pengakuannya, dia merupakan pembina Partai Hanura Ranting Limbungan Baru Rumbai Pesisir. Dia mengaku disuruh oleh atasannya di partai," kata Yasrif.

Kasus ini kemudian dibawa ke Posko Gakkumdu Pilkada Kota Pekanbaru untuk diproses hukum. Pasalnya, tindakan pelaku dinilai melanggar ketentuan Pilkada.

Hanya saja dalam kasus ini, Ujang tidak ditahan. Namun, dia dalam pengawasan aparat Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.

"Tindakannya ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor No 16 ayat 187a. Ini menganjurkan orang menerima uang money politic," kata Yasrif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya