Saksi Paslon Pilkada Yogyakarta Keberatan Hasil Rekapitulasi

Data suara yang masuk ke KPU Kota Yogyakarta dan ditampilkan di website tidak bisa menjadi patokan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 16 Feb 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 18:41 WIB
Pilkada Kota Yogyakarta
Pilkada Kota Yogyakarta

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menemukan persoalan yang nyaris sama di beberapa kecamatan tempat diadakannya rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2017. Persoalan itu adalah munculnya keberatan saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi karena data jumlah suara yang tidak sama.

"Di Kecamatan Ngampilan sempat terjadi, tetapi kami minta kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk kembali kepada regulasi yang ada dan mematuhi perintah KPU," ujar Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani di Kantor Camat Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (16/2/2017).

Ia mengungkapkan, apabila ada perbedaan data, harus disesuaikan dan disamakan. PPK, berpegang pada data, sehingga perlu dibandingkan data yang dimiliki saksi, panwas, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dia menilai, tidak mungkin semua data berbeda, pasti ada yang sama.

"Namun jika perdebatan tetap berlanjut maka perlu ada rekomendasi dari panwas untuk tindak lanjut," ucap Rani.

Ia menuturkan, proses rekapitulasi perhitungan suara pilkada serentak di tingkat kecamatan dilakukan di 10 kecamatan di Yogyakarta. Sementara, 4 kecamatan lainnya akan melakukan pada H+2.

Pada hari pertama, KPU sudah memantau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa kecamatan seperti, Gedongtengen, Jetis, Kraton, Ngampilan, Gondomanan, dan sebagainya.

Rani juga mengimbau supaya masyarakat untuk tetap tenang selagi proses berjalan. "Kami akan menjaga netralitas dan kasih kesempatan kepada kami untuk menunjukkan integritas," kata Rani.

Ia menuturkan, data suara yang masuk ke KPU Kota Yogyakarta dan ditampilkan di website tidak bisa menjadi patokan, karena hasilnya masih sementara. Sebab, data suara itu hanya berdasarkan C1 dan masih memiliki kemungkinan untuk revisi, misal, ada kesalahan penulisan jumlah di kertas.

"Hasil akhirnya nanti setelah direkap di KPU pada 22-24 Februari," ucap Rani.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya