Tim Anies - Sandi: Pemprov DKI Tanggung Uang Muka Rumah Tanpa DP

Program rumah tanpa uang muka Anies - Sandi tidak akan menyalahi aturan karena uang muka akan ditanggung pemerintah provinsi DKI Jakarta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Feb 2017, 09:35 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 09:35 WIB
Program Rumah Tanpa DP Anies - Sandi
Program Rumah Tanpa DP Anies - Sandi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim pemenangan pasangan Anies - Sandi, Mardani Ali Sera menjelaskan, program rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) bagi warga Jakarta yang dimaksudkan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan berarti tidak ada uang uang muka sama sekali.

Mardani mengatakan jika Anies - Sandi menang, uang cicilan rumah akan ditanggung oleh pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sebenarnya DP tetap ada, yang terjadi adalah DP ditanggung oleh pemda dengan cara mekanisme konstitusi," kata Mardani di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Februari 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, DP itu akan ditanggung oleh Bank DKI yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan swasta.

"Swasta ketika lihat ada keuntungan pasti datang," ujar dia.

Mardani menjelaskan, tugas konstitusional pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyediakan rumah dan pekerjaan kepada warganya.

"Karena itu tugasnya Pemda melaksanakan konstitusi. Penduduk DKI yang punya rumah berapa gitu. Sementara, kebanyakan rumah itu dijadikan investasi, tapi yang enggak punya rumah, enggak dapat rumah," tandas Mardani.

Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau DP tidak akan melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah.

"Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya