Liputan6.com, Kupang - Usai pilkada serentak, Sabinus Lewatopo, remaja 18 tahun, terpaksa diamankan polisi karena menyebarkan fitnah dan ancaman terhadap Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Flores Timur (Flotim) melalui media sosial (medsos).
Warga Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap Satreskrim Polres Flotim pada Selasa, 21 Februari 2017. Dia diduga menyebarkan fitnah dan ancaman terhadap Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana, dan Sekretaris KPU Konradus Liwu.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Flotim IPTU I Nengah Lantika mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari Ernesta dan Konradus pada Senin 20 Februari 2017, tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui Facebook.
Advertisement
"Berdasarkan laporan dari kedua korban dengan bukti laporan polisi nomor 20 / ll / 2017 / NTT / res Flotim/20 Februari 2017, kami akhirnya menangkap Sabianus yang diduga sebagai pelakunya," ujar I Nengah kepada Liputan6.com.
I Nengah mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Ketua dan Sekretaris KPU Flotim itu disebarkan di grup medsos Suara Flotim, dengan akun Facebook milik pelaku atas nama Akjaz Waiwadan.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa benar dia yang membuat postingan ke dalam grup Suara Flotim tersebut dengan akun Facebook-nya atas nama Akjaz Waiwadan," kata I Nengah.
Dia menambahkan, saat ini pelaku masih diamankan di Polres Flotim guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 (3), Pasal (4) jo Pasal 27 (3) dan (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.