Kotak Suara Tak Sah Tidak Dibuka, Saksi Protes ke KPU Yogyakarta

Masalah di Kelurahan Muja Muju karena ada 11 TPS yang kotak surat suara tidak sah belum dibuka.

oleh Yanuar H diperbarui 24 Feb 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 18:22 WIB
 Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Yogyakarta
Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Yogyakarta

Liputan6.com, Yogyakarta - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yogyakarta berjalan alot. Saksi paslon nomor 1, Imam Priyono dan Ahmad Fadli meminta kotak surat suara tidak sah dibuka.

Saksi paslon nomor urut 1 A Fokky Ardianto keberatan dengan rekapitulasi suara di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo. Sebab, di kelurahan ini ada sejumlah kotak surat suara yang tidak sah yang tidak dibuka oleh panitia. Menurutnya hal ini janggal dan telah menciderai demokrasi.

"Harus ada kepastian hukum kalau satu dibuka ya semuanya dibuka, tapi di sini tidak ada kepastian hukum. Kedua kotak surat suara yang tidak sah dibuka dengan sampling, karena suara rakyat tidak bisa di sampling maka dengan ini kami meminta form keberatan," ujar Fokky di KPU Yogyakarta, Jumat (24/2/2017).

Sementara itu, Wawan Budianto Ketua KPU Kota Yogyakarta mengatakan, hari ini adalah hari terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Yogyakarta.

Menurut dia, terkait adanya keberatan dari salah satu saksi paslon itu adalah bagian dari dinamika persidangan rekapitulasi penghitungan suara. Jika ada yang keberatan, kata Wawan, maka saksi paslon dapat mengajukan ke MK.

"Ini bagian dari dinamika persidangan, kami bisa terima karena sesuai dengan ketentuan. Karena panwascam sudah memberikan rekomendasi di tingkat kecamatan tapi tidak terselesaikan. Ini menindak lanjuti di tingkat panwas," ujar dia.

Wawan mengatakan, masalah di Kelurahan Muja Muju karena ada 11 TPS yang kotak surat suara tidak sah belum dibuka. Yaitu ada di TPS 12-TPS 22. Menanggapi hal ini, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Panwas kota Yogyakarta, termasuk penghitungan 14 ribu suara tidak sah yang diklaim oleh saksi paslon nomor satu.

"Sepanjang prosedurnya terpenuhi dan tidak ada berita acara dan data selisih dan tidak ada rekomendasi dari pengawas untuk penghitungan ulang, maka kita tidak bisa  melakukan itu. Kami saat ini menindaklanjuti dari panwas karena ada proses rekap yang belum selesai di tingkat kecamatan," kata Wawan.

Sementara itu Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, jika membuka kembali kotak surat suara tidak sah di kelurahan Muja Muju ini bukan untuk menghitung kembali surat suara.

"Kita tidak akan menghitung ulang lagi itu  (membuka kotak surat suara), bukan hitung ulang itu, membuka membuktikan yang disampaikan saksi paslon satu. Jika ditemukan surat suara sah maka ada pembenahan tidak menghilangkan konstitusi warga negara," ujar Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya