Pasangan Rano - Embay Ajukan Gugatan Pilgub Banten ke MK

Gugatan Rano-Embay ke MK itu diyakini paslon nomor urut satu Wahidin-Andika tak akan diterima majelis penegak konstitusi tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Feb 2017, 06:34 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 06:34 WIB

Liputan6.com, Cilegon - Tim Paslon nomor urut dua Rano-Embay memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ke MK kami pasti, ke DKPP jika ada pelanggaran administratif juga mungkin akan kita lakukan," kata Donny Tri Istiqomah, saksi paslon nomor urut dua, usai menghadiri rapat pleno perhitungan suara KPU Banten di Kota Cilegon, Minggu (26/02/2017).

Rencana gugatan Rano-Embay ke MK itu diyakini oleh paslon nomor urut satu, Wahidin-Andika tak akan diterima oleh majelis penegak konstitusi tersebut.

"Perselisihan yang bisa dimajukan ke MK, maksimal (selisih) 1 persen. Pasangan RK-Embay tidak bisa mengajukan kepada MK. Ketika diterima mungkin diterima. Di tahun 2015, pada saat penerapan (awal) UU ini, diterima kemudian ditolak," kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum paslon nomor urut satu di tempat yang sama.

KPU Banten sebagai lembaga penyelenggara pemilu enggan mengomentari hal tersebut. Karena menurut pandangan KPU Banten, diterima tidaknya gugatan sengketa pemilu sepenuhnya berada di kewenangan MK.

"Yang memenuhi syarat (aduan) atau tidak itu bukan kami (KPU), tapi MK. MK yang menilai, proses di MK seperti apa, KPU tidak bisa berkomentar," kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, di tempa yang sama.

Sebelumnya, saksi pasangan Rano-Embay menolak menandatangani hasil penghitungan suara Pilkada Banten untuk Kabupaten Serang dengan alasan telah terjadinya money politics. Tindakan ini menggiring seseorang untuk memilih pesaingnya, Wahidin-Andika.

"Kami (saksi) di tingkat rekapitulasi provinsi menolak‎ rekapitulasi Kabupaten Serang. Kecuali di dalam rapat pleno ini dilakukan pemungutan ulang," kata Donny Tri Istiqomah, saksi nomor urut dua, Minggu (26/2/2017).

Saksi paslon nomor urut dua lainnya, yakni Badrul Munir menambahkan bahwa jika politik uang itu benar terjadi, maka akan berakibat dibatalkannya pencalonan nomor urut satu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya