Liputan6.com, Jakarta - Ibu Kota bersiap melaksanakan putaran kedua Pilkada DKI 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pun telah menetapkan putaran kedua Pilkada DKI. Dua pasangan calon siap kembali bertarung dalam pertempuran memperebutkan kursi pimpinan Ibu Kota.
Kedua pasangan itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sedangkan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni harus rela tersingkir setelah kalah pada putaran pertama.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 ada 7.108.509 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan (DPpH) sebanyak 10.834 dan pemilih tambahan pengguna KTP elektronik dan/atau surat keterangan berjumlah 237.003.
Advertisement
"Dengan begitu, jumlah total pemilih adalah sebanyak 7.356.426. Namun, total pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 5.564.313," ujar Sumarno seperti dilansir dari Antara, Senin (6/3/2017).
Evaluasi Pilkada
Pada rapat plenonya, KPU menyoroti sejumlah hal yang akan dievaluasi pada penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Pertama, terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Pihaknya mengakui ada beberapa penyelenggara di tingkat bawah yang masih rendah pemahamannya terhadap berbagai regulasi yang diterapkan.
Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta akan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh SDM, baik dari segi tinjauan materi maupun tinjauan metodologi dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman bagi seluruh SDM.
"Bagi penyelenggara yang terbukti melakukan kesalahan-kesalahan yang cukup substansial, baik itu disengaja maupun tidak, maka kami pastikan penyelenggara tersebut tidak akan ditugaskan lagi dalam pilkada selanjutnya dan diganti dengan yang baru," ucap Sumarno.
Hal kedua yang perlu dievaluasi, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dia menyebutkan masih ada warga DKI Jakarta yang belum masuk di dalam DPT, sehingga tidak dapat memilih. Selain itu, di sejumlah tempat pihaknya tidak dapat mendapatkan akses untuk melakukan pendataan pemilih.
"Oleh karena itu, kepada warga yang pada 15 Februari lalu kehilangan hak konstitusionalnya karena masalah administrasi, kami meminta maaf," kata dia.
Sumarno mengatakan, masalah tersebut menjadi perhatian yang sangat serius pada Pilkada selanjutnya. Mereka harus dipastikan terdaftar sebagai pemilih sehingga bisa mendapatkan hak konstitusionalnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan logistik Pilkada DKI 2017. Masalah tersebut, lanjut dia, tidak dapat dipisahkan dengan data pemilih, terutama terkait ketersediaan surat suara.
Pada pemungutan suara 15 Februari 2017, kata dia, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kehabisan surat suara. Atas permasalahan tersebut, KPU DKI Jakarta pun sempat mendapat protes dari sejumlah pihak. Untuk itu, pihaknya pun akan memastikan bahwa surat suara dalam pelaksanaan Pilkada selanjutnya tersedia secara memadai.
"Terkait evaluasi logistik, ketersediaan surat suara terbatas, yaitu sejumlah DPT ditambah 2,5 persen jumlah DPT. Ketika DPT diperbaiki secara maksimal, maka surat suara bisa mencukupi," jelas Sumarno.
Pemungutan Suara Ulang
Pada putaran pertama lalu, KPU DKI Jakarta juga sempat menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS pada 19 Februari 2017, yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pihaknya memberikan stempel pemilihan ulang pada setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan dalam pemungutan suara ulang tersebut. Hal itu juga menjadi catatan.
Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017 itu merupakan langkah KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
"Pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Secara teknis, pelaksanaannya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan pemungutan suara pada 15 Februari. Hanya di surat suara dipasang stempel Pemungutan Suara Ulang," papar Betty.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan pemungutan suara ulang itu dilakukan karena pihaknya menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Asa Peserta Pilkada
Sementara itu, juru bicara tim sukses pemenangan pasangan cagub dan cawagub petahana Basuki-Djarot, Jerry Sambuaga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
Namun, dia mengaku sangat menyayangkan masih terjadinya permasalahan terkait DPT saat pemungutan suara 15 Februari 2017.
"Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan masalah DPT itu, karena masih banyak warga yang belum masuk DPT, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Jerry.
Tim sukses pasangan calon nomor urut tiga Anies-Sandi, Yupen Hadi juga menilai penyelenggaraan putaran pertama pilkada sudah cukup baik.
"Namun, ada catatan untuk KPU DKI, terutama berkaitan dengan masalah DPT. Selain itu, peningkatan kualitas SDM panitia dan pelaksanaan pemilu itu harus lebih diperhatikan. Semoga putaran kedua bisa lebih baik," ungkap Yupen.
Putaran Kedua Pilkada DKI
KPU DKI Jakarta secara resmi menetapkan dua pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta yang masuk ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Basuki-Djarot dan Anies-Sandi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dipastikan tidak ada pasangan cagub dan cawagub yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara putara pertama Pilkada DKI 2017. Kepastian itu didapatkan setelah KPU DKI Jakarta mendapatkan surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menerima surat konfirmasi dari MK dan dipastikan tidak ada pengajuan keberatan dari ketiga pasangan cagub dan cawagub atas penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama," kata Sumarno.
Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017 akan dilaksanakan pada 19 April 2017.
Sosialisasi dan kampanye pasangan calon dalam putaran kedua Pilkada DKI 2017 akan dimulai 7 Maret hingga 15 April. Sedangkan masa tenang dan pembersihan seluruh alat peraga dilakukan pada 16-18 April 2017.
Selanjutnya, pada 20 April hingga 1 Mei 2017 akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Apabila tidak ada gugatan ke MK atas hasil pilkada putaran kedua selama kurang lebih tiga hari, maka penetapan pemenang akan dilakukan pada 5-6 Mei 2017.
Advertisement