Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rizieq Shihab mencoblos. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17, Wiwin, diusir karena dia memberikan surat suara kepada calon pemilih yang menggunakan KTP lama.
Warga menganggap calon pemilih tersebut tak memiliki hak memilih karena tak memiliki e-KTP. Calon pemilih hanya membawa KTP lama yang sudah tidak berlaku.
Mantan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menyesalkan tindakan warga yang mengusir ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 17 Wiwin dan calon pemilih. TPS 17 merupakan TPS Rizieq Shihab menggunakan hak suara.
Advertisement
"Saya enggak faham kasusnya seperti apa. Tapi seharusnya yang memiliki kuasa adalah otoritas (panwas) setempat," ujar Hadar di TPS 17 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Menurut Hadar, calon pemilih tak mestinya diusir oleh warga hanya lantaran tak memiliki KTP elektronik, atau e-KTP. Hadar mengatakan, selama nama calon pemilih ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka calon pemilih memiliki hak untuk mendapatkan surat suara dan mencoblos.
"Yang terpenting dalam DPT itu sendiri. Kalau tak ada e-KTP, bisa memperlihatkan KK (Kartu Keluarga) atau SIM. Orang yang ada di DPT dia sudah terdaftar dari KPU setempat," katanya.
Menurut Hadar, pihak yang mencoba menghalangi warga dalam menggunakan hak pilihnya bisa dikenakan pidana.
"Orang itu harus memiliki kebebasan, kalau ada yang mencoba menghalangi, mengintimidasi harus dilaporkan ke panwas. Jadi bisa diproses," kata Hadar.
Â