Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Terpilih Ditetapkan 5 Mei 2017

Penetapan itu dengan catatan, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 30 Apr 2017, 01:19 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2017, 01:19 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5 Mei 2017. Penetapan itu dengan catatan, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, insya Allah pada Jumat tanggal 5 Mei 2017," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Sabtu (29/4/2017) malam.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU DKI akan memberikan waktu selama tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke MK.

Adapun syarat pengajuan gugatan untuk provinsi yang berpenduduk 6-12 juta orang, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.

Sumarno menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April lalu yang diawali dengan pemungutan suara.

"Saat penetapan itulah, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia seperti dikutip Antara.

Anies-Sandi Menang

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI 2017 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Penghitungan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno beserta komisioner lainnya.

Dari penghitungan tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhasil mengungguli pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Total keseluruhan suara di Provinsi DKI Jakarta, pasangan Ahok-Djarot memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42.04%, dan pasangan Anies-Sandi sebanyak 3.240.987 atau sekitar 57.96%.Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Terpilih Ditetapkan 5 Mei 2017

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya