Nurdin Halid: Saya Pernah Dipenjara, tapi Saya Bukan Koruptor

Nurdin Halid meminta masyarakat tidak menghakimi masa depan dirinya. Baginya, setiap orang punya masa lalu.

oleh Fauzan diperbarui 08 Jan 2018, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 16:21 WIB
Nurdin Halid memberi keterngan pers selepas mendaftar di KPU Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
Nurdin Halid memberi keterngan pers selepas mendaftar di KPU Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid meluruskan kabar soal kasus korupsi yang pernah menjeratnya. Hal itu ia sampaikan usai mendaftarkan diri di KPU Sulawesi Selatan, Senin (8/1/2018).

Dalam jumpa persnya, Nurdin Halid mengakui pernah masuk penjara dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Ketua Harian Partai Golkar yang akrab disapa NH itu pun meminta agar masyarakat tidak menghakimi masa depan dirinya.

"Luka ini tidak bisa dihapus, ada fakta bahwa NH pernah mendapat hukuman dari negara. Setiap manusia pasti punya masa lalu, tapi setiap manusia tidak boleh dikekang masa depannya," ujar Nurdin Halid dihadapan awak media dan simpatisan.

Meski pernah masuk penjara, Nurdin Halid membantah bahwa dirinya adalah seorang koruptor.

"Saya memang pernah di pidana, tapi saya bukan seorang koruptor dan saya tidak pernah korupsi," tegas dia.

Menurut  dia, Pengadilan Jakarta Selatan kala itu memvonis dirinya bebas setelah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar pada tahun 2004.

"Yang menyatakan bukan Nurdin Halid, yang menyatakan adalah keputusan hukum," ucapnya.

Nurdin Halid menyebutkan, setelah dinyatakan bebas kala itu, jaksa kemudian melakukan kasasi. Putusan kasasi dinyatakan ia tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Itu tertulis, kalau tidak menikmati berarti tidak terlibat korupsi," papar dia. 

Kasus Bulog

Nurdin Halid memberi keterngan pers selepas mendaftar di KPU Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
Nurdin Halid memberi keterngan pers selepas mendaftar di KPU Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)

Nurdin Halid pernah dijadikan tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar, tapi dibebaskan dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski sempat dipenjara pada 2004, namun setahun kemudian Nurdin Halid dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain dalam kasus dugaan korupsi Bulog, Nurdin Halid juga pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Agustus 2005, dalam kasus dugaan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam.

Namun, hanya berselang setahun Nurdin Halid kembali dibebaskan lagi setelah mendapat remisi dari pemerintah. Nurdin Halid kemudian tersandung lagi pada tahun 2007, ia divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.

"Jadi saya dipidana bukan karena sebuah kesalahan tapi hanyalah sebuah kebijakan dari negara," Nurdin Halid memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya