Liputan6.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang menjadi peserta Pilkada Kaltim 2018 pada Senin 12 Februari 2018.
Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik menegaskan, empat pasang calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik dan persyaratan lain, sehingga disahkan sebagai peserta Pilkada 2018.
Baca Juga
Usai penetapan pasangan calon, KPU Kaltim akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut peserta pilkada yang dijadwalkan pada Selasa (13/2/2018) dan penetapan jadwal kampanye pada 15 Februari 2018.
Advertisement
"Besok (hari ini) pengambilan nomor undian kita gelar di Hotel Mesra," kata Taufik.
Kepala Divisi Teknis KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan, usai ditetapkan, kini keempat calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kaltim secara resmi terikat dengan aturan atau regulasi KPU dan regulasi terkait lainnya.
"Paslon secara sah sudah terikat dan tidak bisa bermain di wilayah abu-abu. Terutama dalam hal kampanye," kata Rudi.
Â
Â
4 Pasangan Calon
Penetapan 4 pasangan calon ini melalui Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2018 di Aula KPU di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Senin 12 Februari 2018.
Komisioner KPU Kaltim Ida Faridah mengatakan, pasangan calon gubernur telah memenuhi syarat adalah pertama, Isran Noor - Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra, PKS dan PAN. Dua, pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan yang diusung Golkar dan Nasdem.
Tiga, pasangan Rusmadi Wongso dan Safaruddin yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura. Empat, pasangan Syaharie Jaang - Awang Ferdian Hidayat diusung Demokrat, PKB, dan PPP
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Samarinda 12 Februari 2018," kata Ida Faridah, Selasa.
Advertisement