KPU Sediakan TPS Mobile bagi Penyandang Disabilitas di Enrekang

Perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diberlakukan KPU.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Mar 2018, 18:05 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 18:05 WIB
Beberapa staf KPUD Selayar, Sulsel tampak peragakan sebagai penyandang disabilitas mengajak partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Beberapa staf KPUD Selayar, Sulsel tampak peragakan sebagai penyandang disabilitas mengajak partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Enrekang - Komisi Pemilihan Umum (KPU](3378170 "")) berjanji akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari pencoblosan nanti.

Divisi Data Komisioner KPU Enrekang, Haslipa, mengatakan perlakuan khusus tersebut bertujuan agar wajib pilih dari kelompok penyandang disabilitas, khususnya mereka yang kesulitan berjalan, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Juni 2018.

"Selain lokasi TPS yang landai, kita juga siapkan TPS mobile bagi penyandang disabilitas yang sama sekali kesulitan bergerak," ucap Haslipa via telepon, Jumat (16/3/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas

Beberapa staf KPUD Selayar, Sulsel tampak peragakan sebagai penyandang disabilitas mengajak partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Beberapa staf KPUD Selayar, Sulsel tampak peragakan sebagai penyandang disabilitas mengajak partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Haslipa menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan kinerja agar Pemilihan Bupati (Pilbup) Enrekang maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dapat berlangsung lancar. Salah satunya dengan memperhatikan kebutuhan warga kategori penyandang disabilitas tersebut.

"Kita ingin pastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat memilih, dapat menyalurkan hak pilihnya dengan lancar. Khususnya penyandang disabilitas yang kemungkinan bisa memilih golput (golongan putih), karena merasa berat untuk datang ke TPS karena hal itu tadi," Haslipa menerangkan.

Ia mengungkapkan, warga wajib pilih yang dikategorikan penyandang disabilitas di Kabupaten Enrekang, Sulsel, tercatat ada sebanyak 1.102 orang. Di mana kategori tunadaksa berjumlah 196 orang, tunanetra 170 orang, tunarungu dan tunawicara 199 orang, tunagrahita 132 orang serta disabilitas lainnya 405 orang.

"Jadi keseluruhan yang tercatat sebagai wajib pilih di Kabupaten Enrekang, Sulsel, itu sebanyak 1.102 orang," Haslipa menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya