Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara. Oleh karena itu, saat cuti kampanye calon presiden atau capres petahana dilarang menggunakannya.
Syarief menyebut saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY jadi presiden, tidak menggunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye di Pilpres 2009.
"Iya, aturan kampanye itu memang soal pesawat itu fasilitas negara," kata Syarief saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Advertisement
Tak hanya itu, dia menyebut saat cuti kampanye juga tidak boleh menggunakan biaya negara, terkecuali untuk pengawalan. Sebab, hal itu merupakan hak melekat presiden yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Mobil Dinas Juga Dilarang
Untuk mobil dinas, kata dia, capres petahana juga dilarang mengendarainya. Hal itu sebagaimana para calon kepala daerah atau petahana.
"Jadi kalau ke mana-mana untuk biaya kampanye enggak boleh, misalnya dia pergi ke mana itu, enggak boleh harus pesawat biaya sendiri," jelas Syarief.
Advertisement