Demokrat: SBY Tak Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Cuti Kampanye

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Apr 2018, 15:21 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2018, 15:21 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi saat akan melakukan kunjungan kerja dengan menggunakan pesawat kepresidenan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara. Oleh karena itu, saat cuti kampanye calon presiden atau capres petahana dilarang menggunakannya.

Syarief menyebut saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY jadi presiden, tidak menggunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye di Pilpres 2009.

"Iya, aturan kampanye itu memang soal pesawat itu fasilitas negara," kata Syarief saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Tak hanya itu, dia menyebut saat cuti kampanye juga tidak boleh menggunakan biaya negara, terkecuali untuk pengawalan. Sebab, hal itu merupakan hak melekat presiden yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Mobil Dinas Juga Dilarang

SBY Temui Jokowi
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10). Keduanya melakukan pertemuan di teras belakang Istana Merdeka. (Laily Rachev / Biro Pers Setpres)

Untuk mobil dinas, kata dia, capres petahana juga dilarang mengendarainya. Hal itu sebagaimana para calon kepala daerah atau petahana.

"Jadi kalau ke mana-mana untuk biaya kampanye enggak boleh, misalnya dia pergi ke mana itu, enggak boleh harus pesawat biaya sendiri," jelas Syarief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya