Robek, Baliho Paslon Bupati dan Wabup Kaltim Tak Diganti KPU

Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Penajam Paser Utara Suhermansyah menegaskan, jika ada baliko yang rusak bukan tanggung jawab KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2018, 15:51 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 15:51 WIB
Baliho Kampanye Roboh
Robohya baliho menimpa dua pengendara motor yang sedang melintas.

Liputan6.com, Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak mengganti spanduk maupun baliho pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang rusak setelah dipasang di lokasi yang telah ditetapkan.

"Spanduk maupun baliho tiga pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dicetak dan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Penajam Paser Utara Suhermansyah, ketika dihubungi Antara di Penajam, Minggu (29/4/2018).

Namun, setelah dipasang di lokasi yang ditetapkan, spanduk maupun baliho itu diserahkan kepada masing-masing paslon disertai berita acara penyerahan.

Setelah diserahkan, lanjutnya, spanduk maupun baliho yang terpasang menjadi tanggungjawab masing-masing paslon atau tim suksesnya.

"Jadi, jika ada spanduk atau baliho yang rusak, bukan lagi tanggung jawab KPU, tapi tanggung jawab pasangan calon atau tim sukses. Mereka yang menjaga spanduk maupun baliho yang sudah terpasang itu," tegas Suhermansyah.

Menurut Suhermansyah, spanduk maupun baliho yang rusak dapat diganti. Namun, diserahkan kepada pasangan calon untuk mencetak sendiri sesuai ukuran yang telah ditetapkan.

Saat ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mendistribusikan 579 alat peraga kampanye untuk tiga paslon pemilihan bupati dan wakil bupati. Yang terdiri dari lima baliho, dua spanduk, dan 20 umbul-umbul.

Untuk alat peraga kampanye berupa baliho didistribusikan di ibu kota dan kabupaten, spanduk disalurkan ke 54 kelurahan dan desa, serta umbul-umbul di empat kecamatan.

Suhermansyah menambahkan, KPU Penajam Paser Utara kini sudah memasang lima baliho pasangan calon peserta pilkada. Sedangkan di setiap kelurahan dan desa, dipasang dua spanduk untuk masing-masing paslon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya