KPU Sosialisasikan Pilkada Bali ke Pemilih Perempuan

KPU Provinsi Bali menyosialisasikan tahapan Pilkada 2018 dan pendidikan politik kepada para pemilih perempuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2018, 14:21 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 14:21 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyosialisasikan tahapan Pilkada 2018 dan pendidikan politik kepada para pemilih perempuan. KPU mengundang sejumlah perwakilan organisasi perempuan di daerah itu.

"Yang hadir ini dari berbagai organisasi perempuan, dengan harapan dapat menularkan semangat dan informasi kepemiluan kepada komunitasnya terdekat, sehingga partisipasi perempuan dalam Pilkada 2018 menjadi meningkat," kata anggota KPU Provinsi Bali Dr Ni Wayan Widhiastini di Denpasar, Selasa (15/5/2018).

Perwakilan organisasi perempuan yang diundang dalam sosialisasi itu di antaranya Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Bhayangkari Pengurus Daerah Bali, Persit Kartika Candra Kirana, Jalasenastri Lanal Bali, Persatuan Istri Purnawirawan Pengurus Daerah Bali, LSM Bali Sruti, Wanita Hindu Dharma Indonesia Bali, Aisyiyah Wilayah Bali, Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi Provinsi Bali dan sebagainya.

Ada juga perwakilan organisasi mahasiswa atau BEM Universitas Udayana, Undiknas, Universitas Warmadewa dan BEM Universitas Mahasaraswati Denpasar.

"Kami yakini kaum perempuan sangat dekat dengan komunitasnya. Terutama anak-anak yang baru pertama kali menyalurkan hak pilihnya, pasti menanyakan tata cara di TPS kepada ibunya," ucap Widhiastini.

 

Menularkan

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberikan informasi agar kaum perempuan (ibu-ibu) juga "menularkan" pada anak-anak agar merahasiakan pilihannya pada Pilkada Bali 27 Juni 2018.

"Ibu-ibu ini jangan sampai nanti malah menanyakan pilihan anak-anak saat pencoblosan karena kita menganut asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil). Kalau ketahuan menyampaikan pilihannya kepada publik atau disebarkan lewat media sosial, sanksinya itu pidana," ujar Widhiastini seperti dilansir Antara.

Sementara itu, anggota KPU Bali Kadek Wirati dalam acara itu menyampaikan bahwa bagi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetapi sudah mengantongi KTP elektronik, tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 Wita.

"Hal yang baru dalam pencoblosan kali ini adalah, selain membawa formulir C6, pemilih wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan sudah perekaman KTP elektronik dari Disdukcapil," ujarnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut juga berisi simulasi tata cara pencoblosan di TPS, lengkap dengan tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diperankan oleh peserta sosialisasi. Acara simulasi dipandu oleh anggota KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati.

Di samping itu, jajaran KPU Bali juga menyelipkan materi mengenai pentingnya pemilu, kesetaraan gender, pendidikan politik dan sebagainya. Selain juga memperkenalkan fitur untuk pengecekan bagi pemilih apakah sudah terdaftar di DPT atau belum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya