KPU Beri Perhatian Khusus Kotak Kosong untuk Pilkada Wali Kota Makassar

KPU sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2018, 06:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar,” kata Ilham saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2018).

Menurut dia, memang dalam Undang-undang diperbolehkan salah satu kandidat pasangan calon kepala daerah bertarung melawan kotak kosong. Sebab, di Pilkada Wali Kota Makassar ini pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari dianulir MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

“MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.

“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira dalam Pilkada Wali Kota Makassar yang dilaksanakan 27 Juni 2018.

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan incumbent Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan Pilwali Makassar. Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (Ketua Hakim) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).

Mereka memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu Munafri Arifuddin dan A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya