Ajak Coblos Salah Satu Paslon, Plt Wali Kota Bogor Diperiksa Panwaslu

Ajakan itu diucapkan Usmar saat memberikan sambutan pada saat buka puasa bersama dengan pengurus LPM Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 19 Jun 2018, 22:52 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2018, 22:52 WIB
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman saat tiba di Kantor Panwaslu Kota Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman memenuhi panggilan Panwaslu. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat diperiksa Panwaslu karena diduga mengajak kepada para pengurus LPM Kota Bogor untuk mencoblos salah satu pasangan calon (paslon) wali kota pada 27 Juni 2018 nanti.

Ajakan itu diucapkan Usmar saat memberikan sambutan pada saat buka puasa bersama dengan pengurus LPM Kota Bogor di Hotel Savero pada 11 Juni 2018.

Ucapan Usmar beredar dalam bentuk rekaman audio video dan sempat tersebar hingga viral di media sosial (medsos).

Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau menyatakan, Plt Wali Kota Bogor sudah dimintai keterangan atas laporan dugaan mengajak pengurus LPM untuk mencoblos paslon nomor 1.

Usmar diperiksa kurang lebih selama 1,5 jam. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Gakumdu terdiri Panwaslu, jaksa, dan kepolisian.

"Hasil keputusan pemeriksaan baru keluar nanti malam paling lambat pukul 00.00 WIB. Sekarang masih dalam tahap pengkajian," kata dia.

Di antaranya mengkaji hasil keterangan terlapor, saksi berikut dua alat bukti yakni berupa rekaman audio dan video.

"Alat bukti sedang dikaji juga apakah rekaman itu benar-benar suara Usmar atau bukan," kata dia.

 

Cari Surat Undangan

Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman saat tiba di Kantor Panwaslu Kota Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Selain itu, pihak Panwaslu juga tengah mencari surat undangan berikut rekaman CCTV di Hotel Savero untuk mengetahui apakah Usmar hadir memenuhi undangan buka puasa bersama atas nama pribadi atau wali kota dan menggunakan fasilitas negara atau tidak. "Sedang diselidiki dan dikaji," ujar dia.

Apabila memenuhi unsur tersebut, lanjut Yustinus, pria yang kini menjadi kader Gerindra bakal dijerat Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan ancaman pidana minimal 1 bulan penjara dan denda Rp 1-12 juta.

"Itu kalau terbukti ya. Tapi berbicara Plt ini dia kan kader partai, jadi sah-sah saja ikut kampanye tapi hanya bisa dilakukan di hari Sabtu Minggu termasuk cuti bersama, seperti cuti Lebaran ini. Itu sudah ada peraturan di Bawaslu," terang Yustinus.

Usmar Hariman saat ditemui usai pemeriksaan mengaku tidak berniat untuk mengajak pengurus LPM.

"Saya mohon maaf. Kondisinya juga informal. Semua berjalan begitu saja, tidak ada maksud lain," kata dia.

Namun ia tidak menjawab saat ditanya barang bukti rekaman tersebut adalah suara dirinya. "Tanyain saja ke penyidik ya," ujarnya sambil tertawa.

Beredarnya rekaman membuat masyarakat Kota Bogor menjadi gaduh, terutama para pedukung paslon. Mereka menganggap wali kota tidak netral dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan paslon tertentu.

"Tindakan Usmar telah mencederai pemilu yang seharusnya berjalan jujur, langsung, bebas, umum, dan rahasia," kata ketua Tim Advokasi Paslin Badra, Ian Mulyana.

Karena itu, dia berharap Panwaslu profesional menangani kasus yang melibatkan pejabat negara ini. "Kasusnya harus diproses sampai tuntas karena merugikan pasangan lain dan tentunya melanggar undang-undang," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya