Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat di 171 daerah akan mengikuti Pilkada 2018, tak terkecuali mereka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, bisakah para tahanan yang memiliki KTP dari 171 daerah itu menggunakan hak suaranya?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku siap memfasilitasi para tahanan korupsi dalam menggunakan hak suara dalam Pilkada 2018.Â
"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan pilkada, kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya Pilkada di Jakarta kemarin, kita fasilitasi yang punya KTP DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Namun dalam proses Pilkada 2018Â ini, KPK tak akan mengizinkan para tahanan bertolak ke daerahnya masing-masing untuk menggunakan suaranya.
"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut, tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (tahanan diizinkan keluar ke daerah)," kata Febri.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Tergantung KPU
Saat ini, lanjut Febri, belum ada informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mekanisme penggunaan suara bagi tahanan KPK. Apakah akan ada kotak suara yang dikirim ke rutan atau tidak. Dia menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU.
"Saya kira tidak memungkinkan ya, kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke Rutan. Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement