Gubernur Kalteng: Bila Kalah di Pilkada Tak Usah Menggugat ke MK

Sugianto mengaku, sebagai gubernur selalu mendoakan yang terbaik untuk calon yang akan bertarung. Namun, bagi yang kalah di pilkada, jangan terlalu kecewa.

oleh Rajana K diperbarui 26 Jun 2018, 06:02 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 06:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap yang terbaik dalam pilkada serentak 27 Juni 2018. Kepada calon yang kalah dalam pesta demokrasi tersebut, dia mengimbau tidak perlu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kalah, saya imbau tak usahlah menggugat ke MK. Banyak yang bisa dilakukan bila tak terpilih nanti," ujar Sugianto saat melakukan serah terima empat pejabat Bupati yang ikut pilkada serentak di Istana Iseng Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (25/6/2018).

Menurut Sugianto ia dulu juga pernah berperkara di MK pada 2010. Saat itu ia menang pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, tapi kemudian didiskualifikasi oleh MK.

"MK yang dulu dengan sekarang beda, yakni bila ada pasangan yang menang hingga selisih 2 persen sulit untuk dijatuhkan," ujar dia.

Salah satu yang bisa dilakukan bagi calon yang kalah yakni bisa menjadi anggota legislatif seperti DPR, DPRD atau DPD.

Dia mengaku, sebagai gubernur selalu mendoakan yang terbaik untuk calon yang akan bertarung. Namun, bagi yang kalah di pilkada, jangan terlalu kecewa.

"Kalau kalah ya kalah saja, jangan terus mengorbankan masyarakat dan daerah untuk kepentingan pribadi," tegas dia.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Lepaskan Alat Peraga

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Dalam pilkada serentak 27 Juni 2018, ada 11 kabupaten/kota di Kalteng yang ikut serta. Ke-11 kabupaten itu yakni Pulang Pisau, Kapuas, Barito timur, Gunung Mas, Barito Utara, Seruyan,Murung Raya, Sukamara, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Sugianto juga meminta agar dalam masa tenang ini pasangan calon untuk melepaskan alat peraga kampanye seperti baliho dan lainnya.

Di tempat terpisah Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo setuju dengan imbauan gubernur agar Paslon yang kalah tidak menggugat nantinya.

"Ini imbauan yang sangat bijak. Artinya kalah atau menang itu adalah biasa dalam pertandingan dan itu adalah sebuah tahapan dalam hidup dan semua bisa mengalaminya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya