Liputan6.com, Samarinda - Polda Kalimantan Timur terus melakukan pemantauan dan pengamanan guna menjaga kondusivitas jelang pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 besok.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ada 3 wilayah yang menjadi atensi khusus Pilkada 2018 yaitu Yak Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Samarinda sebagai Ibu Kota provinsi.
"Pengamanan wilayah jadi atensi Polda. Untuk kategori per wilayah, PPU juga bagian dari atensi karena di sana juga menggelar Pilbup," ujar Ade, Selasa (26/6/2018).
Advertisement
"Kemudian Samarinda jadi yang utama, karena ibu kota provinsi sebagai pusat pemerintahan provinsi, juga ada kantor penyelenggara Pemilu. Juga, seluruh paslon kan ada di Samarinda, dan KPU jadi prioritas pengamanan kepolisian," tambahnya.
Dia menjelaskan, Brimob dan Sabhara Polda Kaltim juga sudah disiagakan di PPU, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Jika dirasa perlu, kata Ade, kepolisian melakukan tembak di tempat bagi perusuh di Pilkada Kaltim dan Pilbup PPU.
"Kepolisian itu dilengkapi senjata, diberi kewenangan untuk menggunakan senjata api. Jadi ketika ada hal dipandang perlu untuk melakukan tindakan sampain kepada penembakan, itu tentu koridor ketentuan itu jadi acuannya. Tidak asal main tembak. Yang jelas, tujuan kepolisian memberi rasa aman masyarakat untuk datang ke TPS mengunakan hak pilihnya," jelas Ade.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Â
Keluarkan Maklumat
Bahkan, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto mengeluarkan sejumlah imbauan dalam maklumat Mak/04/VI/2018 tentang Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada 2018. Ade menyebut, ada tiga poin dalam maklumat tersebut.
Pertama, setiap orang dilarang mengganggu ketertiban umum, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi SARA.
Kedua, akses jalan menuju ke TPS dilarang adanya aktivitas ormas tertentu yang bisa menimbulkan ancaman fisik dan non fisik maupun intimidasi.
Ketiga, kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai penindakan atau upaya paksa, di antaranya mengacu pada pada Peraturan Kapolri Nomor 01/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, apabila diketahui ada tindakan yang melanggar hukum.
Â
Reporter : Saud Rosadi
Sumber : Merdeka.com
Advertisement