Jangan Sampai Salah, Ini Cara Mencoblos di Pilkada Serentak 2018

Ayo gunakan hak pilih Anda dengan mendatangi TPS yang tersebar di masing-masing wilayah dan jangan golput. Mari sukseskan Pilkada Serentak 2018.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Jun 2018, 06:28 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 06:28 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, 27 Juni 2018, masa depan sebuah daerah akan ditentukan lewat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 171 wilayah di Tanah Air.

Janji di masa kampanye diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik pada daerah yang akan dipimpin para pasangan calon (paslon) untuk 5 tahun ke depan.

Untuk itu, ayo gunakan hak pilih Anda dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di masing-masing wilayah dan jangan golput. Karena masa depan sebuah daerah akan ditentukan hanya dalam satu hari.

Dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak, 520 paslon akan dipilih masyarakat, pada besok pagi.

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.


Cara Mencoblos

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Bagi Anda yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), waktu pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat, dengan syarat menunjukkan e-KTP asli, atau C6 (pemberitahuan memilih).

Jika pemilih Pilkada 2018 membawa C6, tapi tidak membawa e-KTP asli, pemilih tetap diterima. Namun, jika pemilih membawa e-KTP asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan boleh mencoblos.

Jika masuk dalam kategori dua, yakni Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), saat mendatangi TPS jangan lupa membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan e-KTP asli.

Sementara, bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum tercantum menjadi DPT, saat mencoblos jangan lupa membawa e-KTP asli bagi yang memiliki. Atau bisa dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Disdukcapil).

Berbeda dengan pemilih DPT dan DPPH, waktu pencoblosan untuk para pemilih di kategori DPTb dimulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya