PDIP dan Gerindra Belum Kembalikan Formulir Pakta Integritas

Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Partai Gerindra menjadi parpol terbanyak yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 27 Jul 2018, 17:43 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 17:43 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9). Konferensi itu membahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pikada 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, hingga saat ini terdapat dua partai politik yang belum mengembalikan form pakta integritas. Dua partai itu adalah PDIP dan Partai Gerindra.

“Kan yang belum mengembalikan (form pakta integritas) adalah dari PDIP dari Gerindra,” ujar Fritz, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Partai Gerindra menjadi parpol terbanyak yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu tercatat mendaftarkan 27 bacaleg tersebut untuk DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota.

Fritz pun menyayangkan tindakan dari partai penguasa dan oposisi itu. Sebab menurut dia, ketika Bawaslu mendatangi kedua partai tersebut, mereka pun telah sepakat.

“Di dalam pertemuan mereka sudah sepakat, tetapi ternyata belum mengembalikan,”

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan sosialiasi pengawasan Pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 serta membawa pakta integritas untuk diteken oleh setiap parpol peserta pemilu 2019. Tidak terkecuali, dengan PDIP dan Partai Gerindra.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berikut isi salah satu poin dalam Pakta Integritas tersebut:

Bawaslu Temukan 2.347 Pelanggaran pada Pilkada 2017
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memberikan buku laporan kerja Bawaslu kepada Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (25/1). Dari 66 permohonan, 24 dikabulkan, 37 ditolak, tiga dinyatakan gugur, dan dua kedaluwarsa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, DPD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau: Korupsi, Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Terorisme, Kejahatan Seksual.”

Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019.

Berikut nama parpol dan jumlah bacaleg mantan napi korupsi yang tersebar untuk bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:

Gerindra: 27, Golkar: 25, Nasdem: 17, Berkarya: 16, Hanura: 15, PDIP: 13, Demokrat: 12, Perindo: 12, PAN: 12, PBB: 11, PKB: 8, PPP: 7, PKPI: 7, Garuda: 6, PKS: 5, Partai Sira: 1, PSI: 0, Partai Aceh: 0, Partai Daerah Aceh: 0, Partai Nanggroe Aceh: 0

Tidak dijelaskan partainya: 5

Total: 199

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya