Jelang Kampanye, Ini Aturan Cuti untuk Jokowi

Sejumlah pihak meminta agar Presiden Jokowi segera cuti selama mengikuti kontes Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2018, 08:39 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 08:39 WIB
Presiden Jokowi tinjau rumah sakit di Lombok (Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi tinjau rumah sakit di Lombok (Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak meminta agar Presiden Jokowi segera cuti selama mengikuti kontes Pilpres 2019.

Layaknya calon pada umumnya, Jokowi akan melakukan serangkaian kampanye untuk mendulang suara pemilih. Sebenarnya bagaimana aturan cuti untuk presiden saat kampanye?

1. Tak gunakan fasilitas jabatan

Presiden yang akan melakukan cuti untuk kampanye tetap harus memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu, ketentuan presiden harus melakukan cuti terdapat pada pasal 281.

1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

2. Punya hak kampanye

Menjadi calon petahana, Jokowi tetap mempunyai hak untuk berkampanye untuk Pilpres 2019 mendatang. Aturan ini ada dalam UU Pemilu pasal 299 berisikan presiden mempunyai hak untuk berkampanye:

(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon presiden atau calon wakil presiden;

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

3. Memperhatikan keberlangsungan tugas negara

Pada saat kampanye nanti, Presiden Jokowi diminta tetap memperhatikan keberlangsungan tugas negara. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 300 yang berbunyi, "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Reporter : Desi Aditia Ningrum

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya