Begini Aturan Kepala Daerah yang Akan Berkampanye di Pilpres 2019

Cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2018, 10:06 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 10:06 WIB
Jokowi Lantik 9 Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengarak sembilan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2018 untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9). (Liputan6.com/HO/Wan)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan kepala daerah dalam berkampanye. Ditegaskan, kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti seperti diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018.

"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Lebih lanjut dijelaskan, cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.

"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," tutur Tjahjo.

Kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur harus menyampaikan kepada menteri. Sementara, untuk bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wali kota meminta pengajuan cuti ke gubernur untuk diproses.

"Pengajuan ijin cuti kampanye bagi gubernur atau wagub disampaikan ke menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," jelas Tjahjo.

"Pengajuan ijin cuti bagi bupati atau wabup dan wali kota atau wawako disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," imbuh Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Imbauan Sandiaga Uno

Sebelumnya diberitakan, bakal cawapres Sandiaga Uno mengimbau kepala daerah tidak perlu terlibat dalam kampanye Pilpres 2019. Hal itu merespons kubu Jokowi-Ma'ruf yang tim kampanyenya membawa kepala daerah sebagai pengarah teritorial.

Pernyataan Sandiaga pun dibalas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

Dia mengatakan imbauan Sandiaga berbanding terbalik dengan kenyataan saat menjadi Wagub DKI Jakarta, yang aktif mendukung pasangan cagub di sejumlah daerah.

"Ya bercermin sajalah, Pak Sandiaga Uno waktu Pilgub Jateng kampanye untuk Sudirman Said, di Jabar Pak Sandiaga Uno kampanye untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu)," katanya usai menghadiri acara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018)

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya